Kepala Cabang Bank NTT Labuan Bajo, Boy R Nunuhiti Resmi Laporkan Akun TikTok Lika Liku NTT ke Polda NTT. Foto: Boy R Nunuhiti
LABUANBAJOINFO.COM – Buntut dari tuduhan atas dugaan kasus persekingkuhan, Kepala Cabang Bank NTT Labuan Bajo, Boy Reynaldo Nunuhiti resmi melaporkan akun TikTok Lika Liku NTT. Hal itu disampaikan Boy, sapaan akrab Boy Reynaldo Nunuhiti kepada Labuan Bajoinfo.com pada Jumat 22 Agustus 2025 usai membuat laporan di Polda NTT.
Laporan polisi ini dibuat oleh Boy karena apa yang diunggah oleh akun TikTok Lika Lika NTT yang menyebut dirinya berselingkuh dengan stafnya UN tidaklah benar atau fitnah yang keji.
“Siang kk, saya sudah laporkan akun tik tok Lika Liku NTT di kantor Polda NTT,” ujarnya kepada Labuan Bajoinfo.com melalui pesan singkat WhatsApp.
Boy melaporkan akun TikTok Lika Liku NTT atas kasus dugaan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media sosial.
Dalam surat tanda terima laporan yang salinannya diterima media ini dijelaskan bahwa pada Tanggal 18 Agustus 2025, akun TikTok Lika Liku NTT, melakukan postingan yang memuat foto Boy R Nunuhiti dengan keterangan “Besok Baru Min Kupas Ini Play Boy Nya Bank NTT.”
Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2025, Boy R Nunuhitu kembali melihat postingan berikut dengan memuat foto dirinya dengan caption “Ucid, Nuni & Lidia Ada Salam min spil tipis2 nnanti baru min ksh yg hit.”
Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2025 akun TikTok Lika Liku NTT kembali memposting foto dirinya diapiti 2 wanita dengan keterangan “Cerita di bank konoha.”
Pada postingan berikutnya masih pada tanggal 20 Agustus akun TikTok Lika Liku NTT kembali memuat foto Boy R dengan keterangan “Om Boy Memang Lakiw Boy Na.”
Atas unggahan tersebut Boy merasa kehormatan dan nama baiknya diserang melalui media sosial. Sehingga dirinya melaporkan akun tersebut ke Polda NTT dengan sebagai mana diatur dalam pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.