LABUAN BAJOINFO.COM – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menahan 2 orang dalam kasus dugaan proyek irigasi Wae Kaca 1 di Lembor Selatan, Manggarai Barat, Flores – NTT. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya pada Senin, 15 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa Proyek irigasi Wae Kaca 1 di Lembor Selatan ini menelan anggaran ± 800 Juta yang dikerjakan oleh CV. Duta Teknik Mandiri dan diawasi oleh PT Dwipa Mitra Konsultan.
Adapun pihak yang ditahan yakni Fidelis Suhardi selaku kontraktor dan Irwan Ardana selaku konslutan pengawas.
“Para tersangka ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 27 Agustus 2025,” ujarnya.
Total kerugian negara akibat kasud ini senilai ±460 juta rupia berdasarkan penghitungan angkutan publik.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Ketua PKN (Pemantau Keuangan Negara) Manggarai Barat, Lorens Logam.
Dikutip dari media Portal Desa, yang terbit pada 16 February 2023 bahwa kasus dugaan korupsi proyek irigasi Wae Kaca ini sempat menyeret nama adik kandung Bupati Mabar, Falentinus sebagai pelaksana lapangan. Berita Portal Desa tersebut mengutip pernyataan ketua LSM dari PKN Mabar, Lorens Logam.

Adapun kronologi kasus dugaan Tipikor, pada Tahun Anggaran 2021 (Bulan Juni), Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan CV Duta Teknik Mandiri, sebagai pemenang tender proyek Rekonstruksi Irigasi D.I Wae Kaca I Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan.
Selanjutnya pada bulan juni 2021, PPK dan Pihak Penyedia Jasa melakukan tanda tangan kontrak pengadaan barang dan jasa sesuai dengan nilai kontrak. Selanjutnya pihak penyedia jasa (CV Duta Teknik Mandiri) dan konsultan pengawas (PT Dwipa Mitra Konsultan) melaksanakan kontrak.
“Dalam pelaksanaannya seluruh item kontrak pekerjaan dialihkan/di-subkontrak ke pemborong inisial FH yang merupakan adik kandung Bupati Manggarai Barat,” ungkap Logam sebelumnya sebagaimana dilansir Portaldesa.
Selain dugaan pengalihan kontrak, disinyalir ada praktik sewa menyewa Perusahaan dalam proses tender. FH diduga menggunakan Perusahaan CV Duta Teknik Mandiri pada saat tender proyek.
Berita Portal Desa menyebut bahwa berdasarkan hasil investigasi masyarakat mengakui bahwa pekerjaan itu diduga milik adik kandung Bupati Mabar. Hal ini berangkat dari peran sentral FH dalam melaksanakan proyek. Mulai dari rekrutmen tenaga kerja, pengadaan material hingga tahap pelaksanaan pekerjaan.
“Dalam pelaksanaannya, mereka menggunakan Pasir Laut untuk semua item pekerjaan dalam kontrak,” ujarnya.
Pada saat pekerjaan rampung 90 persen, terjadi penolakan dari masyarakat setempat. Adapun penolakan tersebut karena keberatan dengan komposisi material yang digunakan. Setelah mendapat penolakan dari masyarakat, media (faktahukumntt.com) mempublikasikan persoalan tersebut pada 25 Agustus 2021, hingga mendapat atensi dari dinas teknis (Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Manggarai Barat.
Tanggal 6 September 2021, Dinas Pekerjaan Umum mengutus tim teknis ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pembongkaran semua segmen pekerjaan yang menggunakan Pasir Laut. Hal itu dilakukan berdasarkan perintah Kepala Dinas karena material yang digunakan tidak seusai spek dan melangga kontrak.
“Untuk memastikan pembongkaran tersebut, saya ke lokasi tanggal 8 Agustus 2021, saya melakukan monitoring dan merekap semua pekerjaan yang menggunakan material tidak sesuai spek. Fakta di Lapangan saat itu, dari St 0 – St A, seluruh pekerjaan menggunakan komposisi material yang diduga tidak sesuai spek. Berkaitan dengan pembongkaran yang dilakukan Dinas bersama kontraktor hanya beberapa meter saja, sisanya tetap menggunakan material Pasir Laut,” beber Logam.
Akibat dari penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis ini, fungsi irigasi Wae Kaca I tidak berjalan maksimal. Volume/debit air berkurang, berbeda dengan sebelumnya.
Selain itu kondisi saluran irigasi juga sudah mengalami kerusakan dan berpotensi mengancam pendistribusian air ke sawah.






