Usai Kunjungan Kejagung, Kejari Mabar "Panen" 1 Tersangka, Antonius Todo Hokon Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Golo Welu – Orong
LABUANBAJOINFO.COM – Usai kunjungan Kepala Kejaksaan Republik Indonsia, ST. Burhanudin beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo kembali menahan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Golo Welu – Orong tahun anggaran 2021/2022 di Manggarai Barat, Flores-NTT. Penahanan 1 tersangka ini dilakukan pada Senin, 29 September 2025 sekitar Pukul 13.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Usai Kunjungan Kejagung, Kejari Mabar “Panen” 1 Tersangka, Antonius Todo Hokon Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Golo Welu – Orong
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta melalui Kasi Intel Kejari Mabar, N.A.A Pradewa Artha kepada media ini menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/N.3.24/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama Antonius Todo Hokon.
Dijelaskan bahwa Antonius Todo Hokon berperan sebagai Direktur CV Sumba Satu Group selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu – Orong Tahun Anggaran 2022.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini Rp. 1.838.973.271.41 (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dengan rincian Tahun 2021 sejumlah Rp. 845.099.375 (Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan Tahun 2022 sejumlah Rp. 993.873.895 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
Bahwa nilai kerugian negara pada kasus ini ini, berdasarkan laporan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli Politeknik Negeri Kupang.
Sebelum ditahan, tersangka Antonius Todo Hokon telah dilakukan pengecekan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis RSUD Komodo Manggarai Barat dengan hasil pemeriksaan dinyatakan sehat.
Agung menjelaskan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2025 hingga 18 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-55/N.3.24/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama tersangka Antonius Todo Hokon
Dijelaskan bahwa tersangka disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.