Usai Kunjungan Kejagung, Kejari Mabar “Panen” 1 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Golo Welu – Orong 

- Penulis

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Kunjungan Kejagung, Kejari Mabar

Usai Kunjungan Kejagung, Kejari Mabar "Panen" 1 Tersangka, Antonius Todo Hokon Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Golo Welu – Orong

LABUANBAJOINFO.COM Usai kunjungan Kepala Kejaksaan Republik Indonsia, ST. Burhanudin beberapa waktu lalu,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo kembali menahan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Golo Welu – Orong  tahun anggaran 2021/2022 di Manggarai Barat, Flores-NTT. Penahanan 1 tersangka ini dilakukan pada Senin, 29 September 2025 sekitar Pukul 13.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Usai Kunjungan Kejagung, Kejari Mabar "Panen" 1 Tersangka, Antonius Todo Hokon Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Golo Welu – Orong
Usai Kunjungan Kejagung, Kejari Mabar “Panen” 1 Tersangka, Antonius Todo Hokon Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Golo Welu – Orong

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta melalui Kasi Intel Kejari Mabar, N.A.A Pradewa Artha kepada media ini menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/N.3.24/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama Antonius Todo Hokon.

Dijelaskan bahwa Antonius Todo Hokon berperan sebagai Direktur CV Sumba Satu Group selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu – Orong Tahun Anggaran 2022.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini Rp. 1.838.973.271.41 (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dengan rincian Tahun 2021 sejumlah Rp. 845.099.375 (Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan Tahun 2022 sejumlah Rp. 993.873.895 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
Bahwa nilai kerugian negara pada kasus ini ini, berdasarkan laporan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli Politeknik Negeri Kupang.
Sebelum ditahan, tersangka Antonius Todo Hokon telah dilakukan pengecekan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis RSUD Komodo Manggarai Barat dengan hasil pemeriksaan dinyatakan sehat.
Agung menjelaskan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2025 hingga 18 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-55/N.3.24/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama tersangka Antonius Todo Hokon
Dijelaskan bahwa tersangka disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Putusan Pengadilan Diduga Penuh Keterangan Bohong, Tanah Mantan Panitera Masuk Dalam Objek Eksekusi
Polres Manggarai Barat Pastikan Isu Penculikan Anak di Labuan Bajo Hoax
Polisi Beri Penjelasan Terkait Isu Penculikan Anak Yang Viral di Media Sosial
Doyan Judi Online Kepala Desa di Manggarai Barat Korupsi Rp650 Juta, Dana Desa
Kejari Mabar Tahan 2 Orang Kasus Wae Kaca
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan Kepala Bina Marga dan Konsultan Pengawas
Ketika Ojol Jadi Korban: Kekerasan Aparat dan Gagalnya Negara Melindungi Warga
Polda NTT Limpahkan Tersangka dan BB Kasus TPPO, Lokus Tempat Labuan Bajo

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:05 WITA

Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Putusan Pengadilan Diduga Penuh Keterangan Bohong, Tanah Mantan Panitera Masuk Dalam Objek Eksekusi

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:31 WITA

Polres Manggarai Barat Pastikan Isu Penculikan Anak di Labuan Bajo Hoax

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:03 WITA

Polisi Beri Penjelasan Terkait Isu Penculikan Anak Yang Viral di Media Sosial

Senin, 29 September 2025 - 22:46 WITA

Usai Kunjungan Kejagung, Kejari Mabar “Panen” 1 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Golo Welu – Orong 

Sabtu, 20 September 2025 - 11:05 WITA

Doyan Judi Online Kepala Desa di Manggarai Barat Korupsi Rp650 Juta, Dana Desa

Berita Terbaru

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Yuliana Rotok. Foto: Labuanbajoinfo.com

PARIWISATA

Pemda Mabar Gandeng KPK Temui Dirjen Kemenhub Bahas Hal Ini

Rabu, 29 Okt 2025 - 08:42 WITA