Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Putusan Pengadilan Diduga Penuh Keterangan Bohong, Tanah Mantan Panitera Masuk Dalam Objek Eksekusi

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marthinus Wedjo Bello (kiri) dan kuasa hukumnya Yance Thobias Mesakh (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Labuan Bajo

Marthinus Wedjo Bello (kiri) dan kuasa hukumnya Yance Thobias Mesakh (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Labuan Bajo

LABUANBAJOINFO.COM – Putusan Pengadilan Negeri Ruteng dalam kasus sengketa tanah di Labuan Bajo antara Stefanus Efendi (Penggugat) melawan Marthinus Wedjo Bello (tergugat) dalam perkara nomor 20/Pdt/G/1985/PN.RUT  diduga penuh dengan keterangan palsu untuk menangkan penggugat. Hal itu disampaikan Yance Thobias Mesakh dan Giovani . A.K. Simon, selaku kuasa hukum  Penggugat Martinus Wedjo Bello pada Jumat, 17 Oktober 2025 usai sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi sengketa.

Menurut Yance, bahwa terungkapnya dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang pada perkara sebelumnya setelah sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Yance Thobias Mesakh SH dan Giovani . A.K. Simon, SH kuasa hukum atas nama Penggugat Martinus Wedjo Bello di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Erwin Harlond Palyama, SH, MH dan hakim anggota Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, SH, pada, Jumat, 17 Oktober 2025.
Pada sidang pemeriksaan setempat dalam gugatan balik yang diajukan oleh Marthinus Wedjo Bello menemukan fakta bahwa batas pada batas batas gugatannya pasa perkara sebelumnya tidak sama dengan batas batas pada gugatan Stefanus Efendi.
Kejanggalan lainnya bahwa tergugat Marthinus Wedjo Bello juga tidak pernah dihadirkan di pengadilan selama masa sidang para perkara sebelumnya. Marthinus baru mengetahui jika dirinya adalah tergugat setelah Panitera Pengadilan Negeri Bajawa diminta secara lisan pada tahun 1986 untuk mengambil putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor, 20/Pdt/G/1985/PN.RUT.
Kronologis Kepemilikan Tanah Marthinus Wedjo Bello
Pada tanggal 22 Juli tahun 1981 Marthinus Wedjo Bello membeli tanah dari Abdurachim Kadir seluas ±13.000m² yang berlokasi di wilayah Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.
Waktu itu, Marthinus Wedjo Bello bekerja di Kantor Perlindungan dan Pelestarian Alam NTT Direktorat Jenderal Kehutanan Departemen Pertanian Kehutanan yang sekarang Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) pada tahun 1972 sampai dengan 1984 di Labuan Bajo dahulu Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai.
Kemudian pada tahun 1984, Marthinus Wedjo Bello dipindahtugaskan ke Riung Kabupaten Ngada (Bajawa) sampai tahun 1990.
Bahwa semasa Penggugat Tugas dan tinggal di Labuan Bajo pada 1972 sampai 1984, Penggugat telah membeli sebidang berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah dari ABDURACHIM KADIR tertanggal 22 juri 1981 seluas kurang lebih 13.000 m2 yang terletak di Waemata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas sebagai berikut
Selatan dahulu berbatasan dengan Haku Mustafa sekarang sudah dialihkan atas nama Maximus Gampur. Kemudian bagian Utara dahulu berbatasan dengan Halking Daeng Saleh sekarang sudah dialihkan atas nama Stefanus Efendi (Objek Perkara Perdata Nomor: 20/Pdt.G/1985/PN. RUT). Dan batas bagian Timur berbatasan dengan tanah milik Y. Sahadun. Kemudian bagian Barat berbatasan dengan Kali Waemata.
Marthinus Wedjo Bello (kiri) dan kuasa hukumnya Yance Thobias Mesakh (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Labuan Bajo dengan menunjukan peta lokasi tanah sengketa
Marthinus Wedjo Bello (kiri) dan kuasa hukumnya Yance Thobias Mesakh (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Labuan Bajo dengan menunjukan peta lokasi tanah sengketa

Yance Mesakh menambahkan bahwa akibat dari perkara dengan menggunakan keterangan palsu, tanah mantan Paniter pada Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Yakob Tulis juga masuk dalam Objek yang dieksekusi oleh pengadilan.

Menurutnya bahwa sumberk konflik sengketa tanah Stefanus Efendi dan Martihinus Wedjo Bello itu sesungguhnya  terjadi sejak tahun 1985 dimana Stefanus Efendi menggugat Tinus dan kawan kawan dalam perkara nomor 20/Pdt/G/1985/PN.RUT.
“Tanah yang seharusnya tanah Bapak Stefanus Efendi dan Bapak Tinus Wejo itu adalah saling berbatas satu sama lain. Yang mana pada perkara tahun 1985 pada objek sengketa itu adalah, utara  berbatasan dengan kebun Abu Rahim yang sekarang milik Frans Mali. Timur berbatasan tanah kosong, sekarang Josep Soe. Selatan berbatas dengan kebun Eja Pua Dara, sekarang molok Maksimus Gampur. Barat batas dengan tanah milik Pande Sompo, sekarang milik Lani Gono,” ujarnya.
“Nah batas batas ini yang mana sementara fakta lapangan  lokasi berbatasan kali. Baik dibagian utara kali maupun barat kali. Kalau Bapak Tinus (punya tanah itu) bagian barat batas kali. Sementara bliau di sini, bagian barat (batas) dengan Pande Sompo,” ujarnya. Sementara (tanah milik) Pande Sompo harus batas kali. Kemudian, Eja Pua Dara seharusnya berada dibagian utara. Tapi bliau taruh Abu Rahim. Nah, Abu Rahim ini seharusnya Bapak Tinus. Kemudian, Frans tidak punya tanah di sini. Kemudian Eja Pua Dara dia punya tanah sebelah kali Wae Midu. Sementara dia tulis di sini batas selatan. Sementara, tanah Eja Pua Dara berada di Utara. Jadi kabur semua,” ujarnya.
Yance menambahkan bahwa setelah adanya eksekusi pada objek yang tidak jelas, maka dibuatlah sertifikat hak milik atas nama penggugat dengan menggunakan batas batas yang merujuk pada hasil putusan pengadilan dan mengabaikan batas batas fakta lapangan.
“Didalam sertifikat ada tulis kali. Sementara dalam objek putusan itu tidak ada kali. Nah nanti sertifikat sertifikat yang ada nanti kami akan ambil langkah hukum secara pidana dan juga batas batas yang dirubah sana sini kami akan ambil langkah hukum pidana. Karena berbicara hukum kontes perdata secara hukum ada pembuktian siapa yang bisa membuktikan. Sementara pidana, itu materil harus ditelusuri. Oleh karena itu kami ambil langkah pidana,” ujarnya.
Menurut Yance bahwa proses pembuatan sertifikat hak milik oleh penggugat sebeluknya diduga menganut keterangan bohong. “Diduga kuat pembuatan sertifikat didasarkan pada putusan nomor 20 itu tergambar sangat jelas itu pasti sertifikat sertifikat itu menganut keterangan bohong. Sehingga, kami ambil langkah hukum dengan laporan pidana pasal 266,” ujarnya.
“Apakah yang terlibat itu Panitia A BPN Kabupaten Manggarai Barat terlibat bersama nama yang diukur ukur  sehingga didalam sertifikat itu dia punya nama apakah terlibat itu diserahkan kepada penyidik nanti. Sertifikat yang diterbit itu sudah atas nama Hendrik Gunawan sekarang. Sertifikat nomor 1027 luas 12.400 Ha terbit tahun 2011,” ujarnya.
Marthinus Wedjo Bello (kiri) dan kuasa hukumnya Yance Thobias Mesakh (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Labuan Bajo dengan menunjukan peta lokasi tanah sengketa
Marthinus Wedjo Bello (kiri) dan kuasa hukumnya Yance Thobias Mesakh (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Labuan Bajo dengan menunjukan peta lokasi tanah sengketa

Ia menjelaskan bahwa di dalam sertifikat pada pembuktian itu berbatas dengan kali. Sementara dalam gugatan itu tidak ada yang namanya kali. Justeru, kata diaz malahan batas batas dengan orang yang ada didalam sertifikat itu berbalik.

“Koordinatnya salah semua dengan nama yang ada dibatas tidak sama semua. Terkait perkara dengan PK 2 kali itu tidak menjadi point penting karena merujuk pada putusan ini, seharusnya objeknya berada di Utaranya Bapa Tinus. Karena titik pengikat dia walaupun dia bolak balik Eja Pua Dara disini lebih tidak cocok. Faktanya, disini Martinus Gampur. Sementara putusan dia, Eja Pua Dara. Eja Pua Dara disebelah kali,” ujarnya.

Berita Terkait

Polres Manggarai Barat Pastikan Isu Penculikan Anak di Labuan Bajo Hoax
Polisi Beri Penjelasan Terkait Isu Penculikan Anak Yang Viral di Media Sosial
Usai Kunjungan Kejagung, Kejari Mabar “Panen” 1 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Golo Welu – Orong 
Doyan Judi Online Kepala Desa di Manggarai Barat Korupsi Rp650 Juta, Dana Desa
Kejari Mabar Tahan 2 Orang Kasus Wae Kaca
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan Kepala Bina Marga dan Konsultan Pengawas
Ketika Ojol Jadi Korban: Kekerasan Aparat dan Gagalnya Negara Melindungi Warga
Polda NTT Limpahkan Tersangka dan BB Kasus TPPO, Lokus Tempat Labuan Bajo

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:05 WITA

Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Putusan Pengadilan Diduga Penuh Keterangan Bohong, Tanah Mantan Panitera Masuk Dalam Objek Eksekusi

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:31 WITA

Polres Manggarai Barat Pastikan Isu Penculikan Anak di Labuan Bajo Hoax

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:03 WITA

Polisi Beri Penjelasan Terkait Isu Penculikan Anak Yang Viral di Media Sosial

Senin, 29 September 2025 - 22:46 WITA

Usai Kunjungan Kejagung, Kejari Mabar “Panen” 1 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Golo Welu – Orong 

Sabtu, 20 September 2025 - 11:05 WITA

Doyan Judi Online Kepala Desa di Manggarai Barat Korupsi Rp650 Juta, Dana Desa

Berita Terbaru

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Yuliana Rotok. Foto: Labuanbajoinfo.com

PARIWISATA

Pemda Mabar Gandeng KPK Temui Dirjen Kemenhub Bahas Hal Ini

Rabu, 29 Okt 2025 - 08:42 WITA