Marthinus Wedjo Bello (kiri) dan kuasa hukumnya Yance Thobias Mesakh (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Labuan Bajo
LABUANBAJOINFO.COM – Putusan Pengadilan Negeri Ruteng dalam kasus sengketa tanah di Labuan Bajo antara Stefanus Efendi (Penggugat) melawan Marthinus Wedjo Bello (tergugat) dalam perkara nomor 20/Pdt/G/1985/PN.RUT diduga penuh dengan keterangan palsu untuk menangkan penggugat. Hal itu disampaikan Yance Thobias Mesakh dan Giovani . A.K. Simon, selaku kuasa hukum Penggugat Martinus Wedjo Bello pada Jumat, 17 Oktober 2025 usai sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi sengketa.
Menurut Yance, bahwa terungkapnya dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang pada perkara sebelumnya setelah sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Yance Thobias Mesakh SH dan Giovani . A.K. Simon, SH kuasa hukum atas nama Penggugat Martinus Wedjo Bello di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Erwin Harlond Palyama, SH, MH dan hakim anggota Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, SH, pada, Jumat, 17 Oktober 2025.
Pada sidang pemeriksaan setempat dalam gugatan balik yang diajukan oleh Marthinus Wedjo Bello menemukan fakta bahwa batas pada batas batas gugatannya pasa perkara sebelumnya tidak sama dengan batas batas pada gugatan Stefanus Efendi.
Kejanggalan lainnya bahwa tergugat Marthinus Wedjo Bello juga tidak pernah dihadirkan di pengadilan selama masa sidang para perkara sebelumnya. Marthinus baru mengetahui jika dirinya adalah tergugat setelah Panitera Pengadilan Negeri Bajawa diminta secara lisan pada tahun 1986 untuk mengambil putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor, 20/Pdt/G/1985/PN.RUT.
Kronologis Kepemilikan Tanah Marthinus Wedjo Bello
Pada tanggal 22 Juli tahun 1981 Marthinus Wedjo Bello membeli tanah dari Abdurachim Kadir seluas ±13.000m² yang berlokasi di wilayah Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.
Waktu itu, Marthinus Wedjo Bello bekerja di Kantor Perlindungan dan Pelestarian Alam NTT Direktorat Jenderal Kehutanan Departemen Pertanian Kehutanan yang sekarang Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) pada tahun 1972 sampai dengan 1984 di Labuan Bajo dahulu Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai.
Kemudian pada tahun 1984, Marthinus Wedjo Bello dipindahtugaskan ke Riung Kabupaten Ngada (Bajawa) sampai tahun 1990.
Bahwa semasa Penggugat Tugas dan tinggal di Labuan Bajo pada 1972 sampai 1984, Penggugat telah membeli sebidang berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah dari ABDURACHIM KADIR tertanggal 22 juri 1981 seluas kurang lebih 13.000 m2 yang terletak di Waemata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas sebagai berikut
Selatan dahulu berbatasan dengan Haku Mustafa sekarang sudah dialihkan atas nama Maximus Gampur. Kemudian bagian Utara dahulu berbatasan dengan Halking Daeng Saleh sekarang sudah dialihkan atas nama Stefanus Efendi (Objek Perkara Perdata Nomor: 20/Pdt.G/1985/PN. RUT). Dan batas bagian Timur berbatasan dengan tanah milik Y. Sahadun. Kemudian bagian Barat berbatasan dengan Kali Waemata.
Marthinus Wedjo Bello (kiri) dan kuasa hukumnya Yance Thobias Mesakh (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Labuan Bajo dengan menunjukan peta lokasi tanah sengketa
Yance Mesakh menambahkan bahwa akibat dari perkara dengan menggunakan keterangan palsu, tanah mantan Paniter pada Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Yakob Tulis juga masuk dalam Objek yang dieksekusi oleh pengadilan.
Menurutnya bahwa sumberk konflik sengketa tanah Stefanus Efendi dan Martihinus Wedjo Bello itu sesungguhnya terjadi sejak tahun 1985 dimana Stefanus Efendi menggugat Tinus dan kawan kawan dalam perkara nomor 20/Pdt/G/1985/PN.RUT.
“Tanah yang seharusnya tanah Bapak Stefanus Efendi dan Bapak Tinus Wejo itu adalah saling berbatas satu sama lain. Yang mana pada perkara tahun 1985 pada objek sengketa itu adalah, utara berbatasan dengan kebun Abu Rahim yang sekarang milik Frans Mali. Timur berbatasan tanah kosong, sekarang Josep Soe. Selatan berbatas dengan kebun Eja Pua Dara, sekarang molok Maksimus Gampur. Barat batas dengan tanah milik Pande Sompo, sekarang milik Lani Gono,” ujarnya.
“Nah batas batas ini yang mana sementara fakta lapangan lokasi berbatasan kali. Baik dibagian utara kali maupun barat kali. Kalau Bapak Tinus (punya tanah itu) bagian barat batas kali. Sementara bliau di sini, bagian barat (batas) dengan Pande Sompo,” ujarnya. Sementara (tanah milik) Pande Sompo harus batas kali. Kemudian, Eja Pua Dara seharusnya berada dibagian utara. Tapi bliau taruh Abu Rahim. Nah, Abu Rahim ini seharusnya Bapak Tinus. Kemudian, Frans tidak punya tanah di sini. Kemudian Eja Pua Dara dia punya tanah sebelah kali Wae Midu. Sementara dia tulis di sini batas selatan. Sementara, tanah Eja Pua Dara berada di Utara. Jadi kabur semua,” ujarnya.
Yance menambahkan bahwa setelah adanya eksekusi pada objek yang tidak jelas, maka dibuatlah sertifikat hak milik atas nama penggugat dengan menggunakan batas batas yang merujuk pada hasil putusan pengadilan dan mengabaikan batas batas fakta lapangan.
“Didalam sertifikat ada tulis kali. Sementara dalam objek putusan itu tidak ada kali. Nah nanti sertifikat sertifikat yang ada nanti kami akan ambil langkah hukum secara pidana dan juga batas batas yang dirubah sana sini kami akan ambil langkah hukum pidana. Karena berbicara hukum kontes perdata secara hukum ada pembuktian siapa yang bisa membuktikan. Sementara pidana, itu materil harus ditelusuri. Oleh karena itu kami ambil langkah pidana,” ujarnya.
Menurut Yance bahwa proses pembuatan sertifikat hak milik oleh penggugat sebeluknya diduga menganut keterangan bohong. “Diduga kuat pembuatan sertifikat didasarkan pada putusan nomor 20 itu tergambar sangat jelas itu pasti sertifikat sertifikat itu menganut keterangan bohong. Sehingga, kami ambil langkah hukum dengan laporan pidana pasal 266,” ujarnya.
“Apakah yang terlibat itu Panitia A BPN Kabupaten Manggarai Barat terlibat bersama nama yang diukur ukur sehingga didalam sertifikat itu dia punya nama apakah terlibat itu diserahkan kepada penyidik nanti. Sertifikat yang diterbit itu sudah atas nama Hendrik Gunawan sekarang. Sertifikat nomor 1027 luas 12.400 Ha terbit tahun 2011,” ujarnya.
Marthinus Wedjo Bello (kiri) dan kuasa hukumnya Yance Thobias Mesakh (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Labuan Bajo dengan menunjukan peta lokasi tanah sengketa
Ia menjelaskan bahwa di dalam sertifikat pada pembuktian itu berbatas dengan kali. Sementara dalam gugatan itu tidak ada yang namanya kali. Justeru, kata diaz malahan batas batas dengan orang yang ada didalam sertifikat itu berbalik.
“Koordinatnya salah semua dengan nama yang ada dibatas tidak sama semua. Terkait perkara dengan PK 2 kali itu tidak menjadi point penting karena merujuk pada putusan ini, seharusnya objeknya berada di Utaranya Bapa Tinus. Karena titik pengikat dia walaupun dia bolak balik Eja Pua Dara disini lebih tidak cocok. Faktanya, disini Martinus Gampur. Sementara putusan dia, Eja Pua Dara. Eja Pua Dara disebelah kali,” ujarnya.