Pemda Mabar Gandeng KPK Temui Dirjen Kemenhub Bahas Hal Ini

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Yuliana Rotok. Foto: Labuanbajoinfo.com

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Yuliana Rotok. Foto: Labuanbajoinfo.com

LABUANBAJOINFO.COM – Dongkrak Pendapatan daerah Pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar) gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temui Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan (Dirjen Kemenhub) di Jakarta pada Minggu lalu untuk membahas pemungutan dan retribusi kapal wisata yang berlayar di Labuan Bajo. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Yuliana Rotok pada Senin, 27 Oktober 2025 di Labuan Bajo.

Yuliana Rotok menjelaskan bahwa sesungguhnya ruang lingkup kewenangan Pemda Mabar untuk melakukan pemungutan pajak pada kapal wisata sangat sempit. Maka dari itu, Pemda Mabar menginisiasi untuk bertemu Dirjen Kemenhub untuk membahasa hal terkait teknis keterlibatan Pemda Mabar agar bisa melakukan pemungutan pajak rerhadap kapal wisata yang berlayar di Labuan Bajo.

“Minta pertolongan ke Menteri Perhubungan karena melakukan pengawasan pemungutan pajak di atas Kapal Wisata itu tidak mudah. Seperti yang kita ketahui bersama di laut ini kewenangan Pemda itu sedikit sekali. Kalau kita membuat kuncian kuncian nah kunci itu tidak ada pada kita. Ini meminta bantuan kepada orang yang punya kunci (Kemenhub) ini bantulah Pemda ini (agar bisa memungut pajak),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan dengan Kemenhub di Jakarta kali lalu, Pemda Mabar meminta bantuan agar dalam proses ijin berlayar, kapal wisata itu bisa memasuk poin tambahan syarat yang disodorkan oleh Pemda Mabar yakni harus penuhi syarat bahwa kapal wisata tersebut sudah menjadi wajib pajak daerah dan juga sudah melunasi pajaknya.

“Karena kuncinya saja kalau mau bekerja sama membantu Pemda pungutan, pungutan mungkin kami yang lakukan, tetapi membantu memasukan syarat dalam perijinan berlayar itu harus benar benar kapal yang sudah salah satunya, karena banyak sekali syaratnya agar kapal itu bisa berlayar, salah satunya dia penuhi syarat dia sudah menjadi wajib pajak daerah dan juga sudah melunasi pajaknya.
Karena kalau kuncian itu Pemda yang buat sangat tidak kuat karena kewenangan tidak ada itu,” ujar Leli Rotok, sapaan akrab Yuliana Rotok.

Menurut Leli Rotok bahwa adapun hal yang dipungut dari kapal wisata itu yakni lebih kepada aktivitas yang ada diatas kapal bukan visualisasinya. Aktivitas yang dimaksud yakni pada penyediaan makan dan minum hingga pada penyediaan akomodasi perhotelan.

Menurut Leli Rotok bahwa jika merujuk pada undang undang nomor 1 Tahun 2022 ada nomenklatur yang boleh melakukan pemungutan pajak di atas kapal wisata yakni pada aktivitas makan, minum, penyediaan Bar, dan akomodasi.

“Yang dipungut dari Kapal wisata lebih kepada aktivitas dia bukan visualisasi tetapi lebih kepada aktivitas yang diselanggarakan itulah pajak makanan minuman dan penyedian akomodasi perhotelan. Beda dengan undang undangan lama nomor 28. Kalau undang undang nomor 28 dia lebih ke visualisasinya. Apa yang kita liat dan kita temukan sehingga namanya pajak restoran dan pajak hotel. Undang undang nomor 28 itu tentang pajak dan retribusi daerah. Undang undang no 28 tahun 2010,” ujarnya.

“Tapi undang undang nomor 1 Tahun 2022 dia tidak pake yang namanya pajak hotel dan pajak restoran tapi lebih kepada aktivitas sehingga dari definisi undang undang nomor 1 kita boleh memungut yang ada di atas kapal wisata. Kalau dulu tidak bisa karena nomenklaturnya pajak hotel dan pajak restoran. Dulu kita tidak pungut. Itu tadi kita kembali apa itu definisi hotel apa itu difinisi restoran,” ujarnya.

Pada undang undang nomor 1 Tahun 2022, kata dia, ada penekanan khusus yakni lebih pada aktivitas di atas kapal wisata yakni aktivitas penyediaan makan, minum, dan akomodasi.

“Tapi diundang undang nomor 1 dia lebih tekankan di aktivitasnya jadi dia mau di mana saja, mau di darat mau di laut ketika dia melakukan aktivitas menyediakan makan minum dan akomodasi perhotelan atau hibura maka dia dikenakan pajak, lebih luas dia jadinya makanya,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi mediator yang berperan untuk membantu komunikasi dengan Kemenhub untuk membuka jalan agar Pemda bisa bertemu langsung dengan Dirjen Kemenhub.

“Kami malah dimediasi oleh KPK untuk bisa bertemu dengan Dirjen Kemenhub. Tanggapannya kami bersepakat untuk melakukan kesepakatan bersama, sekalipun kesepakatan itu lebih kepada pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah. Jadi pemerintah pusat mungkin tidak ada tapi lebih kepada pemerintah pusatnya lebih kepada memberi dukungan, kewenangan tetap ada pada mereka , tapi dukungannya itu dalam bentuk memasukan salah satu sarat SPB (surat ijin pmberian berlayar) itu adalah dalam hal administrasi itu ada di pemerintah daerah,” ujarnya.

Leli menjelaskan bahwa tambahan poin persyaratan yang direkomendasikan oleh Pemda Mabar pada proses ijin berlayar kapal wisata itu diserahkan kepada Kemenhub agar segera diinput atau terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki oleh Kemenhub. Prinsipnya bahwa aplikasi dari Kementerian Perhubungan yang akan dimodifikasi yang salah satu persyaratan itu melunasi pajak daerah atau retribusi daerah.

Berita Terkait

Sisi Gelap Kota Pariwisata Super Premium: Jasa Prostitusi Online Menjamur di Labuan Bajo
Mawatu Resmikan Bioskop Pertama di Flores, Tawarkan Gaya Hidup Baru di Labuan Bajo
Pengusaha Shuttle Tegaskan Tidak Ada Niat Untuk Menghina Driver 
Labuan Bajo Siap Sambut Puncak Musim Liburan, Kunjungan Wisata Diperkirakan Meningkat 40%

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:42 WITA

Pemda Mabar Gandeng KPK Temui Dirjen Kemenhub Bahas Hal Ini

Kamis, 11 September 2025 - 20:13 WITA

Sisi Gelap Kota Pariwisata Super Premium: Jasa Prostitusi Online Menjamur di Labuan Bajo

Senin, 1 September 2025 - 12:35 WITA

Mawatu Resmikan Bioskop Pertama di Flores, Tawarkan Gaya Hidup Baru di Labuan Bajo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:40 WITA

Pengusaha Shuttle Tegaskan Tidak Ada Niat Untuk Menghina Driver 

Kamis, 3 Juli 2025 - 06:57 WITA

Labuan Bajo Siap Sambut Puncak Musim Liburan, Kunjungan Wisata Diperkirakan Meningkat 40%

Berita Terbaru

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Yuliana Rotok. Foto: Labuanbajoinfo.com

PARIWISATA

Pemda Mabar Gandeng KPK Temui Dirjen Kemenhub Bahas Hal Ini

Rabu, 29 Okt 2025 - 08:42 WITA