Sidang Kasus Sengketa Tanah Milik Marthinus Wedjo Bello di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Rabu, 29 Oktober 2025. Foto: labuanbajoinfo.com
LABUANBAJOINFO.COM – Sidang kasus sengketa tanah milik Marthinus Wejo Belo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Labuan Bajo pada Rabu, 29 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kasus perdata, dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2025/PN Lbj. Ini menjadi kesempatan pertama bagi pihak Penggugat, Martinus Wedjo Bello, untuk menghadirkan saksi.
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan, Erwin Harlond Palyama, SH, MH, yang berfungsi sebagai Hakim Ketua dan didampingi oleh hakim anggota Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi dan Kevien Dicky Aldison.
Para tergugat dalam kasus ini adalah Susana Rosita, Aleksander Cahyadi, Mateldis Indrawati, Fransiska Romana Sriyanti, Nuryanti, Hendrik Gunawan, Bernadeta Buhul, Tadheus Wandur, Martha Muslim, dan Sakarias Sares.
Yance Thobias Mesakh, SH, pengacara penggugat, menyampaikan bahwa saksi fakta yang mereka hadirkan dalam sidang yang diadakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, menunjukkan bahwa objek sengketa dari tahun 1985 sangat berbeda dengan kondisi saat ini.
“Perkara tahun 1985 berkaitan dengan tanah yang saling berbatasan, seperti yang kami sebutkan dalam gugatan. Dengan batas-batas dan identitas yang tidak jelas, serta dokumen para tergugat yang mencurigakan di sidang kemarin, kami segera memutuskan untuk mengambil langkah hukum pidana,” tegas Thobias.
Ia mengungkapkan bahwa pada hari berikutnya (Kamis, 30/10/2025) mereka akan mengajukan laporan pidana ke Polres Manggarai Barat dan memohon agar sidang perdata ditangguhkan sesuai dengan Pasal 1872 KUH Perdata, mengenai kemungkinan penundaan atas pelaksanaan akta otentik yang diduga palsu, sesuai panduan dalam Reglemen Acara Perdata.
Mengutip HukumOnline.com pada 30 Oktober 2025 menyatakan bahwa penerapan Pasal 1872 KUHPerdata yang merujuk pada Pasal 138 HIR, khususnya angka 7 dan 8, yang memungkinkan proses pidana terhadap alat bukti yang dicurigai palsu dan penangguhan pemeriksaan perkara perdata hingga ada putusan pidana yang relevan.
Kebenaran yang dikejar dalam peradilan perdata adalah kebenaran formal (formeel waarheid) semata.
“Karena itu, sangat penting untuk hati-hati dalam menggunakan bukti di perkara perdata, terutama terkait akta autentik, karena bisa saja diminta untuk ditangguhkan. Dalam perkara 1985, jelas tidak terdapat (Kali) di lokasi tersebut, sementara sertifikat yang digunakan saat ini menyebut adanya (Kali) Selain itu, bukti lapangan menunjukkan batas timur tanah milik Bapak Erick Sahadoen diletakkan pada nama Yosep Soe, yang tentunya menimbulkan dugaan pemalsuan dalam akta autentik,” tambah Thobias dengan semangat.
Pencarian kebenaran material dalam perkara perdata bersifat opsional, namun hakim dapat mempertimbangkan pendekatan ini untuk menyelesaikan sengketa dengan mencari kebenaran material berdasarkan bukti yang ada terkait surat kuasa khusus yang menjadi dasar akta notaris.
Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Ruteng berkenaan dengan sengketa tanah di Labuan Bajo antara Stefanus Efendi (Penggugat) dan Marthinus Wedjo Bello (Tergugat) dalam kasus nomor 20/Pdt/G/1985/PN.RUT pada tahun 1985, diduga mengandung informasi palsu untuk keuntungan penggugat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yance Thobias Mesakh dan Giovani A.K. Simon, kuasa hukum Marthinus Wedjo Bello, pada Jumat, 17 Oktober 2025, lalu, setelah sidang Pemeriksaan Setempat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Erwin Harlond Palyama, SH, MH, dan hakim anggota Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, di lokasi sengketa.
Thobias juga menyebut adanya dugaan keterangan palsu yang diberikan dalam sidang Pengadilan Negeri Ruteng pada tahun 1985.
Dalam pemeriksaan lapangan untuk gugatan balik dari Marthinus Wedjo Bello, terungkap bahwa batas-batas yang tercantum sebelumnya tidak sesuai dengan pernyataan Stefanus Efendi.
Kejanggalan lain adalah fakta bahwa Marthinus tidak pernah hadir di Pengadilan Negeri Ruteng pada 1985 dan baru menyadari bahwa ia adalah tergugat setelah Panitera Pengadilan Negeri Bajawa menginformasikannya secara lisan pada 1986 terkait putusan Pengadilan Negeri Ruteng dengan nomor 20/Pdt/G/1985/PN.RUT.
Penulis : Tim Labuan Bajo Info
Editor : Redaksi