LABUAN BAJOINFO.COM – Pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maria Yuliana Rotok yang menyebut masyarakat tiga Desa di Manggarai Barat numpang di tanah negara, mendapat kecaman keras dari publik. Masyarkat meminta agar Yuliana Rotok segera menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada publik.

Ia menjelaskan bahwa jika pernyataan Yuliana Rotok itu benar, maka seharusnya dia memberikan klarifikasi karena masyarakat selama ini ada yang sudah membayar pajak. Karena itu, atas bukti kwitansi pembayaran pajak oleh masyarakat dari tiga desa yang dia sebut numpang ditanah negara, Yuliana Rotok mesti memberikan klarifikasi.
“Yang pasti mereka tidak kena PBB. Mereka tidak berhak untuk jadi pemilik lahan di dalam kawasan, kan? Itu kan milik negara, taman nasional. Ya, kalau itu milik negara, otomatis dia tidak kena PBB,” ujarnya.
Adapun tiga desa yang dimaksud yakni Desa Komodo di Pulau Komodo, Desa Papagarang di Pulau Papagarang, dan Desa Pasir Panjang di Pulau Rinca.
Selain Ica Tulis, Akbar Al Ayyub juga mengkritik pernyataan Leli Rotok.
Dalam cuitan diakun facebook miliknya, Akbar menilai pernyataan Leli Rotok itu lahir dari kurangnya baca jurnal dan kurangnya riser.
“Kurang baca Jurnal,kurang riset dan kurang memahami sejarah. ngomong yang penting. yang penting ngomong. Begini pejabat kita?,” ujarnya sebagaimana dikutip dari akun facebooknya Akbar Al Ayyub.
Akbar juga merilis catatan sejarah keberadan Pulau Komodo dan penduduknya.
• 1910-an – Pemerintah kolonial Belanda mulai mencatat keberadaan Pulau Komodo dan penduduknya.
• 1926 – Peneliti Belanda, Peter A. Ouwens, mendeskripsikan Varanus komodoensis (komodo) secara ilmiah.
• 1950-an–1960-an – Desa Komodo mulai dikenal sebagai kampung nelayan kecil dengan rumah-rumah panggung.
• 1980 – Resmi masuk wilayah Taman Nasional Komodo (TNK).
• 2000-an hingga kini – Desa Komodo menjadi desa wisata konservasi dengan fokus menjaga habitat satwa dan tradisi lokal.
“Sejak kapan negara ini memiliki tanah? Tahun berapa indonesia merdeka?,” ujarnya.






