Kepala Bapenda Mabar, Lely Rotok Dikecam Aktivis dan Masyarakat

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kwitansi bukti pembayaran pajak. Foto:ist

Kwitansi bukti pembayaran pajak. Foto:ist

LABUAN BAJOINFO.COM – Pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maria Yuliana Rotok yang menyebut masyarakat tiga Desa di Manggarai Barat numpang di tanah negara, mendapat kecaman keras dari publik. Masyarkat meminta agar Yuliana Rotok segera menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada publik.

Dikutip dari pemberitaan media Flores
Pos.net yang terbit pada Rabu, 08 Oktober 2025, Yuliana Rotok menyebut bahwa Penduduk 3 desa di Taman Nasional Komodo (TNK) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT tidak dikenai pajak bumi dan bangunan (PBB), karena mereka tinggal menumpang di tanah negara.
Diksi “menumpang” ini kemudian mendapat sorotan dari  aktivis Pemerhati Taman Nasional Komodo, Marta Muslin Tulis. Ia  mengecam pernyataan tersebut. Ia menilai pernyataan Maria Yuliana Rotok sangat menyakitkan  perasaan masyarakat tiga desa di Manggarai Barat.
Menurut Ica Tulis, sapaan akrab Marta Muslin Tulis bahwa sesungguhnya masyarakat tetap membayar pajak selama ini dan tidak seperti yang dijelaskan oleh Yuliana Rotok.
Kwitansi bukti pembayaran pajak
Kwitansi bukti pembayaran pajak. Foto:ist

Ia menjelaskan bahwa jika pernyataan Yuliana Rotok itu benar, maka seharusnya dia memberikan klarifikasi karena masyarakat selama ini ada yang sudah membayar pajak. Karena itu, atas bukti kwitansi pembayaran pajak oleh masyarakat dari tiga desa yang dia sebut numpang ditanah negara, Yuliana Rotok mesti memberikan klarifikasi.

“Kalau ada bukti bayar (dari masyarakat), lalu kepalanya bilang mereka (masyarakat) tidak perlu bayar pajaknya karena numpang, kemana uang yang mereka (sudah) bayar? Berartikan tidak tercatat toh, logikanya begitu,” ujarnya.
Menurut Ica, Yuliana Rotok mesti belajar sejarah tentang masyarakat 3 desa yang berada di dalam kawasan taman nasional komodo.
“Ibu Lelikan baru di Labuan Bajo. Dia juga harus baca sejarah. Negara ini belum ada, Masyarakat Pulau Komodo sudah ada duluan. Masuknya mereka (pemerintah) ke Taman Nasional Komodokan (TNK) itu atas persetujuan mereka (masyarakat 3 desa). Ibu Lely selama ini kurang update . Dia tidak bacalah,” ujarnya.
Ica Tulis meminta supaya ada pemeriksaan di bagian Badan Pendapatan Daerah. Hal ini ia sampaikan, karena masyarakat memegang bukti pembayaran pajak.
“Yang perlu diperiksa yah kantornya (Bapenda). Kemana pajak yang masih bayar (oleh masyarakat) di sana,” ujarnya.
Dikutip dari media Florespos.net, bahwa dalam memberikan keterangannya ke wartawan, Yuli menjelaskan bahwa negara menetapkan TNK sebagai kawasan konservasi. Sehingga warga yang menetap dalam kawasan tersebut tak dikenai PBB, karena tempat yang mereka tinggal adalah tanah negara, meski mereka sudah sekian lama bermukim di sana.

“Yang pasti mereka tidak kena PBB. Mereka tidak berhak untuk jadi pemilik lahan di dalam kawasan, kan? Itu kan milik negara, taman nasional. Ya, kalau itu milik negara, otomatis dia tidak kena PBB,” ujarnya.

Adapun tiga desa yang dimaksud yakni Desa Komodo di Pulau Komodo, Desa Papagarang di Pulau Papagarang, dan Desa Pasir Panjang di Pulau Rinca.

Selain Ica Tulis, Akbar Al Ayyub juga mengkritik pernyataan Leli Rotok.

Dalam cuitan diakun facebook miliknya, Akbar menilai pernyataan Leli Rotok itu lahir dari kurangnya baca jurnal dan kurangnya riser. 

“Kurang baca Jurnal,kurang riset dan kurang memahami sejarah. ngomong yang penting. yang penting ngomong. Begini pejabat kita?,” ujarnya sebagaimana dikutip dari akun facebooknya Akbar Al Ayyub.

Akbar juga merilis catatan sejarah keberadan Pulau Komodo dan penduduknya.

 • 1910-an – Pemerintah kolonial Belanda mulai mencatat keberadaan Pulau Komodo dan penduduknya.

 • 1926 – Peneliti Belanda, Peter A. Ouwens, mendeskripsikan Varanus komodoensis (komodo) secara ilmiah.

 • 1950-an–1960-an – Desa Komodo mulai dikenal sebagai kampung nelayan kecil dengan rumah-rumah panggung.

 • 1980 – Resmi masuk wilayah Taman Nasional Komodo (TNK).

 • 2000-an hingga kini – Desa Komodo menjadi desa wisata konservasi dengan fokus menjaga habitat satwa dan tradisi lokal.

“Sejak kapan negara ini memiliki tanah? Tahun berapa indonesia merdeka?,” ujarnya.

Berita Terkait

Hak Jawab Pater Marsel Agot Terbit, Ini Klarifikasi atas Pemberitaan Labuan Bajo Info
Menghayati Prapaska Sebagai Masa Pertobatan, Ini yang Dilakukan OMK Paroki Sok Rutung
Empat Nama Pastor Serikat SVD  Muncul Dalam Sebuah Dokumen Kepemilikan Tanah di Batu Gosok Labuan Bajo
Polres Manggarai Barat Perketat Pengamanan Ibadah Rabu Abu di Sejumlah Gereja 
Siasat Provinsial SVD Ruteng Dalam Menyikapi Kasus Pater Marsel Agot Dengan Menggelar Rapat Tertutup
BKH: Jurnalis Jangan Takut Karena Dijamin Konstitusi
Merasa Dikriminalisasi Ole Pater Marsel Agot, Umat Katolik di Labuan Bajo Kirim Surat Terbuka Kepada Uskup Agung Hingga Sri Paus
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Sikapi Surat Rapat Forkopimda yang Dinilai Menabrak Aturan Dewan Pers

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:12 WITA

Hak Jawab Pater Marsel Agot Terbit, Ini Klarifikasi atas Pemberitaan Labuan Bajo Info

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:47 WITA

Empat Nama Pastor Serikat SVD  Muncul Dalam Sebuah Dokumen Kepemilikan Tanah di Batu Gosok Labuan Bajo

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:02 WITA

Polres Manggarai Barat Perketat Pengamanan Ibadah Rabu Abu di Sejumlah Gereja 

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:48 WITA

Siasat Provinsial SVD Ruteng Dalam Menyikapi Kasus Pater Marsel Agot Dengan Menggelar Rapat Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WITA

BKH: Jurnalis Jangan Takut Karena Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru