Ketua Partai Perindo Manggarai Barat inisial H kembali diperiksa Polisi di unit Tindak Pidana Umum Polres Manggarai Barat pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.
LABUANBAJOINFO.COM – Ketua Partai Perindo Manggarai Barat inisial H kembali diperiksa Polisi di unit Tindak Pidana Umum Polres Manggarai Barat pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.
Kuasa Hukum H, Banri Jerry Jacob didampingi asisten Lawyer, Sirilus Ladur menjelaskan bahwa kliennya diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Haji Suhardi. Pemeriksaan H ini merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan sebelumnya.
“Hari ini tujuan kami datang ke Polres atas undangan yang dilakukan oleh Polres untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Jadi pemeriksaan lanjutan ini sehubungan dengan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Pak Suhardi yang saat ini sedang ditangani,” ujarnya usai mendampingi kliennya saat diperiksa.
Banri Jerry Jacob menjelaskan bahwa ada 3 pertanyaan tambahan yang ditanyakan oleh penyidikan pada pemeriksaan lanjutan. Materi pertanyaan itu masih sekitar pertanyaan dugaan pemalsuan surat.
“Hanya pertanyaan pertanyaan lanjutan dari proses yang BP lama saja sifatnya hanya itu saja. Pertanyaannya cuman 3 saja. Mengenai materinya kami tidak bisa sampaikan saat ini kan masih proses penyidikan sehingga mungkin itu saja dari kami,” ujarnya.
Jerry Jacob menambahkan bahwa terkait konsep surat yang diduga palsu itu dan soal di mana tempat surat itu diketik itu merupakan bagian dari materi pemeriksaan terhadap kliennya. Hanya dirinya tidak bisa menjelaskan hal itu kepada media dengan alsan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari ranah penyidik.
“Untuk itu (siapa konseptor dan di mana surat itu diketik, red)
itukan materi dari pemeriksaan sehingga kami tidak bisa sampaikan,” ujarnya.
Secara terpisah, media ini mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Manggarai Barat, AKP Lutfi mengenai pemeriksaan H oleh Polres Mabar namun belum ada jawaban. Pesan yang dikirim meski sudah centang dua tapi belum ada jawaban.
Dikutip Labuanbajoterkini.id bahwa Kasubsi Penmas Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, memberikan keterangan tegas.
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki, tanah yang dipersengketakan tersebut secara yuridis sah merupakan milik Suhardi.
“Hingga saat ini, dari hasil pemeriksaan, pihak yang diperiksa belum memiliki bukti yang cukup untuk membantahnya,” jelas Aipda Fransiskus, sebagaimana dikutip dari berita Labuan Bajo Terkini, Kamis, (27/3), malam.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan, sehingga hal-hal teknis maupun substansi kasus tidak bisa diungkapkan secara mendetail
Kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret oknum anggota DPRD Mabar inisial H sebelumnya sudah naik ketahap penyidikan oleh Polres Manggarai Barat. Kasus ini dilaporkan oleh Haji Suhardi beberapa waktu lalu di Polres Manggarai Barat.
Kuasa hukum Haji Suhardi, Yance Tobias Mesakh pada wawancara sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini resmi memasuki tahap penyidikan setelah Polres Manggarai Barat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) nomor SP.SIDIK/27/III/RES 1.9/2006/Satreskrim pada Kamis, 05 Maret 2026. Keluarnya SPDP menunjukkan penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan indikasi perbuatan pidana.
“Dengan dikeluarkannya SPDP dapat dipastikan ada perbuatan pidana yang terjadi. Siapa yang bertanggung jawab, apakah S atau H oknum anggota DPRD Manggarai Barat, itu menjadi kewenangan penyidik sesuai bukti yang ada,” ujar Yance kepada media ini pada Kamis, 05 Maret di Labuan Bajo. Ia menjelaskan bahwa SPDP juga telah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo untuk memantau perkembangan proses hukum.
Selain SPDP, pihak Suhardi juga telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP). Yance menyatakan tidak perlu melakukan persiapan khusus karena bukti yang dikumpulkan dianggap lengkap.
“Kami siap menghadiri setiap panggilan lanjutan dari penyidik yang bertujuan untuk kepentingan hukum (pro justitia). Panggilan tersebut adalah wajib dihadiri. Jika ada yang tidak datang, baik saksi maupun pihak terkait akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Thobias Mesakh.