Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Oleh Tersangka S dan H Terus Bergulir Di Polisi

- Penulis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Yance Thobias Messakh kuasa hukum Haji Suhardi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Labuan Bajo pada Jumat, 27 Maret 2026
Yance Thobias Messakh kuasa hukum Haji Suhardi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Labuan Bajo pada Jumat, 27 Maret 2026

LABUANBAJOINFO.COM – Kasus dugaan pemalsuan surat ke notaris yang menyeret oknum anggota DPRD Manggarai Barat, H masih terus bergulir di Polres Manggarai Barat. Kuasa hukum pelapor Haji Suhardi, Yance Tobhias Messakh membantah informasih yang beredar bahwa kasus yang menetapkan H dan S sebagai tersangka dikabarkan sudah dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh polisi.

Kepada wartawan di Labuan Bajo, Yance menjelaskan bahwa dalam gelar khusus di Polda NTT pada Senin, 06 April 2026, penyidik dari Polres Manggarai Barat telah memaparkan soal 4 alat bukti yang menjadikan H dan S sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa alat bukti itu berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan salinan elektronik. Menurutnya bahwa secara hukum untuk menentukan seseorang jadi tersangka minimal penyidik mengantongi dua alat bukti.
“Secara hukum itukan bahwa menetapkan seseorag jadi tersangka itukan minimal 2 alat bukti. Nah buktinya sudah dikantongi. Tapi pada prinsipnya persoalan ini sangat jelas. Kasus ini sangat jelas. Dan tidak ada istilah bahwa adanya penghentian,” ujarnya Kamis, 23 April 2026 .
Tobias Messakh menjelaskan bahwa pihaknya sampai dengan hari ini berdasarkam informasih dari penyidik bahwa kasus ini masih bergulir dan tidak ada informasi soal SP3.
Sebelumnya tersagka H dan S melakukan perlawanan atas hasil gelar perkara dari Polres Manggarai Barat yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini. H dan S mengadu ke Polda NTT dan meminta kasus ini digelar ulang dan khusus di Polda NTT. Polda NTT kemudiam melakukan gelar khusus pada Senin, 06 April 2026.
Para tersangka ini memprotes kenapa surat keberatan yang mereka ajukan kepada notaris itu tidak dilanjuti. Namun, jawaban penyidik bahwa notaris tidak melanjuti surat pernyataan keberatan tersebut karena takut dengan dampak hukum yang ditimbul.
Dan kasus inipun terus berlanjut. Hasil gelar khusus di Polda hanya mengahsilkan rekomendasi berupa permintaan keterangan tambahan dari ahli notaris. Hal itupun oleh Polres Mabar sudah meminta keterangan dari ahli notaris.
Anggota DPRD Mabar inisial H saat meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 23.50 Wita.
Anggota DPRD Mabar inisial H saat meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 23.50 Wita.

Secara terpisah saat dikonfirmasi, tersangka S juga membantah jika kasusnya sudah SP3.

“Sampai saat ini tidak pernah ada penerbitan SP3 terhadap perkara yang ite maksud. Oleh karena itu, segala informasi yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dihentikan adalah keliru, coba ite konfirmasi saja ke pihak kepolisian. terkait syukuran, saya tegaskan tidak pernah ada kegiatan atau acara syukuran sebagaimana dituduhkan terkait penghentian perkara tersebut. Informasi tersebut asumsi sepihak.Tabe ” ujarnya melalui pesan singkat WA pada Kamis, 23 April 2026.
Pencabutan surat pernyataan ditengah kasus sudah naik sidik dan penetapan tersangka
Menariknya, ditengah polisi sedang menyidik kasus ini, tersangka S memutuskan untuk mencabut surat pernyataan keberatan kepada notaris pada 16 April 2026 yang menjadi objek perkara. Sikap tersangka S yang mencabut surat itupun mendapat komentar dari Tobias Messakh.
“Pencabutan ini bagi saya hanya siasat untuk menipu penyidik tapi kasus sudah berjalan dan sudah penetapan tersangka. Kenapa siasat untuk menipu penyidik karena didalam surat ini (menerangkan bahwa) Dengan ini saya menyatakan mencabut surat pernyataan keberatan yang pernah saya buat dan ditujukan kepada notaris …atas nama Suhardi dan Yakob 12 Februari 2026 dengan alasan saya tetap fokus pada pengaduan saya di Polda Nusa Tenggara Timur,” ujarnya sambil menunjukan surat tersebut.
“Inikan mereka cabut surat tapi isi dari surat itu mereka jalankan degan melaporkan Pak Haji atau Pak Suhardi ke Polda. Berarti isi (dari surat yang mereka cabut) itu mereka laksanakan. Nah kalau mereka mencabut dan fokus pada laporan berarti mereka menipu Polres Manggarai Barat, jadi tidak bisa mencabut. Kedua, dalam hukum pencabutan sebuah surat itu tidak dapat dibenarkan, dan pencabutan itu kewenangan dia, dan pencabuatan itu tidak menghentikan proses. Proses tetap berjalan,” ujarnya
Menurut Yance bahwa ada kemungkinan tujuan dari pencabutan surat itu yakni bisa meringankan tersangka dan menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim.
“Mungkin pencabutan itu, satu, Dapat meringankan dia dalam pertimbangan majelis hakim dalam mengakui kesalahan. Dua, Mengakui kesalahan. Kalau merujuk kepada pencabutan surat hanya upaya tersangka untuk mengakui kesalahan. Kecuali pencabutan itu dilakukan dalam kesepakatan damai dalam rangka  RJ. RJ itupun sudah diatur dalam KUHAP dan Perma Nomor 1 Tahun 2006. RJ itu apabila ada kesepakatan antata pelaku dan korban,” ujarnya.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bantah Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan Usai Gelar di Polda NTT
Oknum Anggota DPRD Di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Berpotensi Adanya TSK
Yance Thobias Messakh Menjadi Ancaman Bagi Pihak Lawan Dalam Kasus Tanah Nggoer
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Naik Sidik, Ketua Perindo Mabar Kembali Diperiksa
Kasus yang Menyeret Oknum Anggota Dewan Mabar Sudah Naik Ketingkat Penyidikan
Alo Oba Ogah Lanjutkan Pemeriksaan Karena Bukan Sebagai Terlapor
Buntut Kasus Tanah, Marsel Agot Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pengancaman

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:43 WITA

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Oleh Tersangka S dan H Terus Bergulir Di Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 20:52 WITA

Kuasa Hukum Bantah Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan Usai Gelar di Polda NTT

Sabtu, 4 April 2026 - 01:23 WITA

Oknum Anggota DPRD Di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:57 WITA

Yance Thobias Messakh Menjadi Ancaman Bagi Pihak Lawan Dalam Kasus Tanah Nggoer

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:49 WITA

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Naik Sidik, Ketua Perindo Mabar Kembali Diperiksa

Berita Terbaru

OPINI

Bagian II: Menyiapkan Mediator sebagai Jalan Tengah

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:50 WITA

OPINI

ULTIMUM REMEDIUM

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:25 WITA