Kuasa Hukum Bantah Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan Usai Gelar di Polda NTT

- Penulis

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Haji Suhardi, Yance Thobias Messakh menunjukan surat penetapan tersangka H dan S saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 03 April 2026 di Labuan Bajo. Foto:Labuanbajoinfo.com
Kuasa Hukum Haji Suhardi, Yance Thobias Messakh menunjukan surat penetapan tersangka H dan S saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 03 April 2026 di Labuan Bajo. Foto:Labuanbajoinfo.com

LABUANBAJOINFO.COM – Kuasa hukum Haji Suhardi, Yance Thobias Messakh memberikan bantahan sekaligus penjelasan terhadap isu yang beredar ditengah masyarakat mengenai kelanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat keberatan kepada salah satu notaris di Labuan Bajo yang menyeret H oknum anggota DPRD Manggarai Barat.

Pasalnya, usai gelar khusus di Polda NTT beberapa waktu lalu mengenai kasus ini, beredar isu bahwa kasus yang ditangani Polres Manggarai Barat ini  dihentikan penyidikannya oleh Polda NTT usai gelar khusus pada Senin, 06 April 2026.
Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pemberhentian penyidikan, Yance menegaskan hal tersebut tidak benar atau hoaks. “Isu bahwa kasus ini sudah dihentikan itu tidak benar. Proses hukum masih berjalan dan kami menunggu kelanjutannya,” ujar Yance saat dikonfirmasi pada Rabu, 08 April 2026.
Menurut Yance bahwa kasus ini masih berlanjut. Kata dia, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa perkembangan kasus selanjutnya akan kembali diberitahukan melalui surat resmi.
Ia menjelaskan bahwa justeru hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami seluruh fakta dan bukti guna memastikan keadilan dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, rencana pemeriksaan saksi yang dimaksud hanya bersifat tambahan dan pendalaman saja.
“Kurang lebih ada tambahan dua atau tiga orang saksi lagi yang akan diperiksa. Sebenarnya mereka sudah pernah diperiksa atau dibuatkan BAP sebelumnya, jadi ini sifatnya hanya pendalaman saja. Nanti juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujat Yance saat dikonfirmasi pada Rabu, 08 April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Suhardi pada 21 Januari 2026 lalu. Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Adapun dugaan tindak pidana yang disangkakan merujuk pada Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus inipun oleh Polres Manggarai Barat sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni S dan H.
Ketua Partai Perindo Manggarai Barat inisial H kembali diperiksa Polisi di unit Tindak Pidana Umum Polres Manggarai Barat pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.
Ketua Partai Perindo Manggarai Barat inisial H kembali diperiksa Polisi di unit Tindak Pidana Umum Polres Manggarai Barat pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.

Dikutip dari berita media infokini.com yang terbit pada Selasa, 07 April 2026 bahwa kedua tersangka melakukan perlawan atas penetapan tersangka oleh Polres Manggarai Barat. Sebagai bentuk perlawanan, baik S maupun H mengajukan gelar perkara khusus di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Media infokini melaporkan bahwa kuasa hukum tersangka S dan H, Aldrin Dalton Ndolu, bersama Silvianus Harus,  dan Bandry Jacob, berpendapat jika gelar perkara khusus difokuskan pada surat keberatan yang diajukan kliennya melalui mekanisme adat.
“Surat keberatan itu diajukan oleh klien kami, Sakaruddin, selaku Tu’a Golo di Kampung Adat Nggoer. Prosesnya melalui mekanisme adat dan tidak bisa diintervensi pihak manapun,” ujar Aldi kepada wartawan, Senin (6/4/2026) sebagaimana dikutip media tersebut.
Gelar perkara khusus, kata dia, merupakan mekanisme evaluasi yang dilakukan di tingkat Polda untuk menilai kembali proses penyidikan yang sudah berjalan di Polres.
“Tujuan utama gelar perkara adalah memastikan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum, berdasarkan bukti yang lengkap dan sah, serta menghormati hak-hak tersangka,” terangnya.
Aldi mengatakan gelar perkara khusus penting sebagai kontrol internal, agar setiap langkah penyidik dapat dikaji ulang bila ditemukan dugaan kekeliruan teknis atau administrasi.

Berita Terkait

Oknum Anggota DPRD Di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Berpotensi Adanya TSK
Yance Thobias Messakh Menjadi Ancaman Bagi Pihak Lawan Dalam Kasus Tanah Nggoer
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Naik Sidik, Ketua Perindo Mabar Kembali Diperiksa
Kasus yang Menyeret Oknum Anggota Dewan Mabar Sudah Naik Ketingkat Penyidikan
Alo Oba Ogah Lanjutkan Pemeriksaan Karena Bukan Sebagai Terlapor
Buntut Kasus Tanah, Marsel Agot Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pengancaman
BREAKING NEWS: Oknum Anggota DPRD Mabar Sedang Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:52 WITA

Kuasa Hukum Bantah Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan Usai Gelar di Polda NTT

Sabtu, 4 April 2026 - 01:23 WITA

Oknum Anggota DPRD Di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:46 WITA

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Berpotensi Adanya TSK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:57 WITA

Yance Thobias Messakh Menjadi Ancaman Bagi Pihak Lawan Dalam Kasus Tanah Nggoer

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:49 WITA

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Naik Sidik, Ketua Perindo Mabar Kembali Diperiksa

Berita Terbaru