812 Kapal Wisata, Tetapi Di Mana Kontribusinya untuk Daerah ?

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini

Oleh : Dr. Kanisius Jehabut
Ketua Bapemperda DPRD Kab Manggarai Barat

Dr. Kanisius Jehabut, foto: Dr. Kanisius Jehabut
Dr. Kanisius Jehabut, foto: Dr. Kanisius Jehabut

LABUANBAJOINFO.COM – Berdasarkan data dan hasil kerja Satgas PAD Kabupaten Manggarai Barat, saat ini terdapat sekitar 812 kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Jumlah ini menunjukkan betapa besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung di sektor wisata bahari di daerah ini.

Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah aktivitas ekonomi sebesar itu telah memberikan kontribusi yang optimal bagi daerah?

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan ruang yang luas kepada daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pajak atas jasa yang dikonsumsi di daerah.

Ketentuan tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk aktivitas jasa pariwisata.

Namun dalam praktik, potensi besar dari sektor kapal wisata belum sepenuhnya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD. Salah satu persoalan mendasarnya adalah ketidakjelasan sistem pengaturan kapal wisata itu sendiri.

Jika kapal wisata dikategorikan sebagai bagian dari sistem angkutan laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan secara utuh.

Pasal 89 dan Pasal 90 secara jelas mengatur tentang keberadaan kantor cabang perusahaan angkutan laut di wilayah operasionalnya .

Artinya, dengan aktivitas kapal wisata yang sangat besar di Labuan Bajo, maka secara rasional dan hukum, operator kapal wisata seharusnya memiliki kantor cabang resmi di Labuan Bajo.

Namun fakta di lapangan menunjukkan banyak pelaku usaha hadir secara ekonomi, tetapi tidak hadir secara administratif. Mereka beroperasi di daerah, tetapi tidak memiliki kehadiran usaha yang jelas di daerah.

Akibatnya, pengawasan menjadi lemah, tata kelola tidak tertib, dan daerah kesulitan mengoptimalkan PAD sebagaimana amanat UU HKPD dan Perda Nomor 6 Tahun 2023.

Karena itu, negara harus bersikap tegas dan konsisten.

Jika kapal wisata tetap dimasukkan ke dalam rezim angkutan laut, maka kewajiban hukum perusahaan angkutan laut, termasuk pembukaan kantor cabang di Labuan Bajo, wajib ditegakkan.

Namun jika karakter kapal wisata memang berbeda dengan angkutan laut pada umumnya, maka solusi yang paling rasional adalah membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata agar ada kepastian hukum, kepastian usaha, dan keadilan bagi daerah.

Labuan Bajo tidak boleh hanya menjadi tempat kapal beroperasi. Labuan Bajo juga harus mendapatkan manfaat yang adil dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya sendiri.

Berita Terkait

Bagian II: Menyiapkan Mediator sebagai Jalan Tengah
ULTIMUM REMEDIUM
Mafia Tanah Tanah & Premanisme Mengancam Keamanan Negara di sektor Pariwisata Labuan Bajo
Pentingnya Integrasi Mata Kuliah Mediasi Dalam Kurikulum Pendidikan Polri – Sumbangan Pemikiran Untuk Reformasi Polri
Saat Miliarder Bertani, Politik Anggaran Daerah Harus Berpihak
Menjadi Bhayangkara Yang Dicintai Bukan Ditakuti

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:09 WITA

812 Kapal Wisata, Tetapi Di Mana Kontribusinya untuk Daerah ?

Kamis, 23 April 2026 - 06:50 WITA

Bagian II: Menyiapkan Mediator sebagai Jalan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 10:25 WITA

ULTIMUM REMEDIUM

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:28 WITA

Mafia Tanah Tanah & Premanisme Mengancam Keamanan Negara di sektor Pariwisata Labuan Bajo

Kamis, 25 September 2025 - 17:39 WITA

Pentingnya Integrasi Mata Kuliah Mediasi Dalam Kurikulum Pendidikan Polri – Sumbangan Pemikiran Untuk Reformasi Polri

Berita Terbaru

OPINI

Bagian II: Menyiapkan Mediator sebagai Jalan Tengah

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:50 WITA

OPINI

ULTIMUM REMEDIUM

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:25 WITA