Opini Oleh : Dr. Kanisius Jehabut
Purnawirawan Polri
Pernah bertugas di Polres Mimika, Papua Tengah
LABUAN BAJOINFO.COM – Sebagai wujud sumbangsih saya sebagai seorang purnawirawan Polri, saya telah mengirimkan pemikiran resmi kepada Kalemdiklat Polri mengenai pentingnya integrasi mata kuliah Mediasi dalam kurikulum pendidikan Polri. Usul ini berangkat dari pengalaman lapangan, dinamika sosial masyarakat Indonesia, serta pembelajaran dari teori dan praktik internasional yang menunjukkan bahwa mediasi merupakan kompetensi inti polisi modern.
Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani di tingkat Polsek dan Polres adalah kasus ringan: perselisihan keluarga, sengketa tanah, konflik antarwarga, tawuran, atau persoalan adat. Persoalan semacam ini tidak selalu membutuhkan penyelesaian lewat jalur pidana, melainkan lebih efektif jika ditangani melalui mekanisme mediasi.
Jika setiap kasus kecil diproses lewat sistem peradilan, akan terjadi beban berlebih (overload) pada pengadilan, biaya besar bagi masyarakat, dan hubungan sosial yang semakin retak. Mediasi sebaliknya memberikan jalan keluar yang lebih cepat, murah, dan menekankan pada pemulihan hubungan.
Polri sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum. Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif mengatur bahwa perkara tertentu dapat diselesaikan melalui mediasi. Hal ini sejalan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menempatkan Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Namun, implementasi aturan ini menghadapi hambatan: sebagian besar anggota Polri belum dibekali keterampilan mediasi secara formal dan sistematis. Akibatnya, mediasi sering berhenti sebagai formalitas, bukan instrumen nyata dalam meredam konflik. Maka, integrasi mediasi ke dalam kurikulum pendidikan merupakan langkah strategis agar aturan hukum berjalan selaras dengan kapasitas SDM Polri.
Negara-negara maju telah membuktikan efektivitas mediasi dalam kepolisian seperti Kanada melatih polisi sebagai mediator komunitas, sehingga lebih dari separuh konflik warga selesai tanpa pengadilan. Norwegia menjadikan mediasi sebagai bagian integral kurikulum pendidikan kepolisian, dengan hasil tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi dan Australia mengembangkan kemitraan antara polisi dan lembaga mediasi independen, terutama dalam menangani konflik keluarga dan kekerasan domestik, sehingga beban pengadilan menurun signifikan.
Model internasional ini bisa menjadi inspirasi untuk Indonesia, tentunya dengan penyesuaian konteks lokal.
Indonesia memiliki masyarakat yang majemuk, dengan tingkat sumber daya manusia yang tidak merata. Di banyak wilayah, adat dan tradisi masih menjadi pegangan utama. Dalam konteks ini, pendekatan hukum formal sering dianggap kaku dan bahkan bisa memicu resistensi. Sebaliknya, mediasi membuka ruang dialog yang menghargai nilai lokal, sekaligus menghubungkannya dengan hukum negara.
Pengalaman saya saat bertugas di Polres Mimika, Papua Tengah, mengajarkan bahwa masyarakat akan lebih menerima polisi yang hadir sebagai penengah konflik ketimbang sebagai aparat represif. Dengan mediasi, polisi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan sosial.
Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada perbaikan struktur dan teknologi. Reformasi sejati adalah reformasi kultural, yaitu membentuk polisi yang humanis, dipercaya masyarakat, dan mampu menyelesaikan konflik secara adil dan damai.
Integrasi mata kuliah Mediasi dalam kurikulum pendidikan perwira dan bintara adalah langkah penting untuk mewujudkan hal tersebut. Semoga sumbangan pemikiran ini bermanfaat bagi institusi Polri, dan menjadi bagian kecil dari langkah besar reformasi menuju polisi yang profesional, modern, dan humanis.

