ULTIMUM REMEDIUM
Oleh: Dr. Kanisius Jehabut, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Mabar dan Ketua Bapemperda

Jika kita sepakat bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium, maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat mendasar: siapa yang menyiapkan ruang sebelum hukum itu digunakan?
Jawabannya adalah: mediator.
Hari ini kita tidak kekurangan aturan. Kita juga tidak kekurangan aparat penegak hukum. Tetapi kita kekurangan satu hal yang sangat penting: orang-orang yang mampu menjembatani konflik sebelum menjadi perkara.
Di tingkat pengadilan, negara telah memberikan standar yang jelas melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah keahlian yang harus dimiliki. Bahkan seorang hakim pun dituntut untuk memiliki sertifikasi mediator.
Namun di luar pengadilan, ruang ini masih sangat terbatas.
Kita perlu jujur melihat kenyataan: Polisi kita, aparat desa, kecamatan, hingga kabupaten belum sepenuhnya dipersiapkan sebagai mediator profesional. Padahal merekalah yang pertama kali berhadapan dengan konflik di masyarakat.
Seringkali, laporan masyarakat langsung diterima sebagai perkara, tanpa ada upaya maksimal untuk memediasi. Bukan karena tidak ada niat baik, tetapi karena belum ada sistem dan kapasitas yang memadai.
Padahal, jika aparat di tingkat awal memiliki kemampuan mediasi yang kuat, banyak persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Di sinilah pentingnya kita membangun arsitektur mediasi dari bawah:
- Polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver berbasis mediasi.
- Pemerintah Desa sebagai ruang pertama penyelesaian konflik sosial.
- Kecamatan dan Kabupaten sebagai penguat sistem, dengan standar dan pelatihan yang jelas.
Mediasi tidak bisa dibiarkan berjalan secara alamiah. Ia harus didesain, dilatih, dan distandarisasi.
Sebagai seorang mediator bersertifikat Mahkamah Agung sekaligus pengajar bersertifikat, saya melihat langsung bahwa mediasi bukan sekadar mempertemukan dua pihak yang berselisih. Mediasi adalah ilmu, keterampilan, dan seni membangun kepercayaan.
Seorang mediator harus mampu:
- menjaga netralitas,
- membaca emosi para pihak,
- menggali kepentingan di balik posisi,
- dan yang terpenting, menghadirkan solusi yang diterima bersama.
Ini bukan kemampuan yang lahir secara spontan. Ini harus dilatih secara serius dan berkelanjutan.
Karena itu, ke depan kita perlu mengambil langkah konkret:
Pertama, pelatihan dan sertifikasi mediator bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kedua, membangun forum mediasi di tingkat desa dan kecamatan sebagai ruang penyelesaian awal.
Ketiga, mengintegrasikan kearifan lokal Manggarai, seperti peran Tu’a Golo, ke dalam sistem mediasi modern.
Dengan demikian, kita tidak hanya membangun sistem hukum, tetapi juga membangun budaya damai dalam masyarakat.
Pada akhirnya, pilihan kita sederhana:
apakah kita ingin terus membangun masyarakat yang mudah saling melapor, atau masyarakat yang mampu saling mendengar?
Jika kita memilih yang kedua, maka jawabannya jelas:
kita harus menyiapkan mediator.
Karena tanpa mediator, ultimum remedium hanya akan menjadi slogan.
Tetapi dengan mediator, ia akan menjadi jalan menuju keadilan yang lebih manusiawi.
