Kuasa Hukum Haji Suhardi, Yance Thobias Messakh menunjukan surat penetapan tersangka H dan S saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 03 April 2026 di Labuan Bajo. Foto:Labuanbajoinfo.com
LABUANBAJOINFO.COM – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat inisah H ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat pada Kamis, 02 April 2026. Selain H, Polres Manggarai Barat juga menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
H dan S diduga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat mengenai masalah tanah di kawasan Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
H diduga berperan sebagai inisiator sekaligus konseptor dalam membuat surat pernyataan keberatan kepada salah satu notaris di Labuan Bajo atas transaksi jual beli tanah seluas 6,2 Ha di Golo Mori. Surat ini seolah olah dibuat oleh S sebagai Tu,a Golo (fungsionaris ulayat setempat).
Sementara S ini berperan sebagai Tu,a Golo yang menandatangani surat pernyaat keberatan kepada Notaris. Informasi dari sejumlah sumber bahwa Tua Golo sesungguhnya tidak memahami isi dan tujuan surat tersebut karena tidak bisa membaca dan menulis. Dirinya hanya disuruh tanda tangan.
Sementara yang merumuskan surat itu dan mengetik surat tersebut adalah H. Surat tersebut diketik di Kantor Partai Politik dan menggunakan laptop dan printer milik H. Yang mana kedua barang tersebut telah disita oleh Polres Manggarai Barat.
Kuasa Hukum Haji Suhardi, Yance Thobias Messakh saat memberikan keterangan kepada wartawan di Labuan Bajo pada Jumat, 03 April menjelaskan bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polres Manggarai Barat yang merupakan surat penetapan H dan S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
“Terkait informasi kalau ada penetapan tersangka memang benar. Sekitar jam 12 atau jam 1 siang tadi ada surat dari Polres Manggarai Barat yang ditandatangani itu adalah pak Kasat Reskrim surat penetapan tersangka. Dengan adanya surat penetapan tersangka. Penyidik pasti sudah mengantongi minimal 2 alat bukti. Sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya sambil menunjukan surat penetapan tersangka H dan S.
“Oleh karena itu saya mengucapkan apresiasi kepada Bapak Kapolres Manggarai Barat, Bapak Kasat Res bersama jajaran Reskrim Manggarai Barat, dengan adanya penetapan ini menunjukan kalau laporan yang kami laporkan itu memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan,” ujarnya.
Polres Manggari Barat belum memberikan keterangan kepada media ini mengenai penetapan tersangka kepada H dan S dalam kasus tersebut. Media ini sudah mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada Kasubsi Penmas Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu pada Jumat, 03 April untuk mengkonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Aipda Fransiskus Jelahu menjelaskan jika pihaknya belum mendapat informasi dari penyidik. “Sampai saat ini kami belum dapat informasi dari penyidik. Mohon waktu kami konfirmasi ya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Penetapan H sebagai tersangka dalam kasus ini berbarengan dengan upaya penggeledahan rumahnya oleh Polres Manggarai Barat pada hari yang sama.
Dilansir dari media online infokini.com bahwa dari penggeledahan di rumah H, Tim Penyidik Unit (Tipidum) Polres Manggarai Barat (Mabar) menyita satu unit Leptop dan Changer merek Asus berwarna Abu-abu berserta dengan Mesin Printer milik H di rumah pribadinya di jalan Wae Mata RT.019/ RW.003 Kompleks Rade Sahe, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Kamis. 02 April 2026 siang.
Masih dilansir dari media tersebut bahwa
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 4/PenPid.B.GLD/2026/PN. Labuan Bajo, tanggal 31 Maret 2026.
Dalam prose itu, turut hadir juga Sekretaris Desa Gorontalo, Ibrahim Ndung dan Robertus Budiono sebagai saksi.
Usai menyerahkan satu Unit Leptop dan menandatangani Surat Tanda Penerimaan Barang Leptop merek Asus untuk diserahkan, tim penyidik Polres Manggarai Barat bergegas kembali pulang dari rumah milik H.
Pada wawanca sebelumnya, Kuasa hukum Haji Suhardi, Yance Tobias Mesakh menjelaskan bahwa kasus ini resmi memasuki tahap penyidikan setelah Polres Manggarai Barat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) nomor SP.SIDIK/27/III/RES 1.9/2006/Satreskrim pada Kamis, 05 Maret 2026. Keluarnya SPDP menunjukkan penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan indikasi perbuatan pidana.
“Dengan dikeluarkannya SPDP dapat dipastikan ada perbuatan pidana yang terjadi. Siapa yang bertanggung jawab, apakah S atau H oknum anggota DPRD Manggarai Barat, itu menjadi kewenangan penyidik sesuai bukti yang ada,” ujar Yance kepada media ini pada Kamis, 05 Maret di Labuan Bajo. Ia menjelaskan bahwa SPDP juga telah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo untuk memantau perkembangan proses hukum.
Selain SPDP, pihak Suhardi juga telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP). Yance menyatakan tidak perlu melakukan persiapan khusus karena bukti yang dikumpulkan dianggap lengkap.
“Kami siap menghadiri setiap panggilan lanjutan dari penyidik yang bertujuan untuk kepentingan hukum (pro justitia). Panggilan tersebut adalah wajib dihadiri. Jika ada yang tidak datang, baik saksi maupun pihak terkait akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Thobias Mesakh.