LABUAN BAJOINFO.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal penyebutan masyarakat yang tinggal di dalam wilayah Taman Nasional Komodo (TNK) “menumpang di atas tanah negara”.
Dikonfirmasi Labuan Bajoinfo.com pada Rabu, 15 Oktober 2025, Lely sapaan akrab Maria Yuliana Rotok menjelaskan bahwa diksi “menumpa di atas tanah negara” itu bukan keluar dari pernyataannya. Menurutnya, itu bahasa dari wartawan yang menanyakan kepada dirinya.
“Saya tidak mengatakan itu (masyrakat Komodo menumpang diatas tanah negara, red). Waktu itu saya. Dikejar sama wartawan untuk wawancara. Dia menanyakan begini “apakah masyarakat yang menumpang di atas tanah negara tidak bayar pajak bumi dan bangunan?”. Jadi itu bahasa wartawan yang dikonfirmasikan ke saya. Lagi lagi itu bukan bahasa saya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam menjawab pertanyaan wartawan tersebut, dirinya menjawab bahwa betul masyarakat yang tinggal. Di dalam kawasan TNK tidak dipungut pajak bumi dan bangunan. Hal itu dilakukan sesuai dengan aturan pemungutan pajak bumi dan bangunan itu ada pengecualian. Menurutnya, yang dikecualikan itu adalah masyarakat berada didalam kawasan TNK dan tanah milik pemerintah.
“Waktu wartawannya tanya soal pungutan pajak, ya saya jawab ya betul masyarkat yang tinggal di dalam kawasan TNK bukan merupakan Wajib Pajak PBB-P2 karena merujuk kepada amanat konstitusi bahwa tanah negara merupakan Objek yang dikecualikan dari Objek pajak PBB-P2.,” ujarnya.
Lely Rotok menjelaskan bahwa dirinya juga tidak menyebut tiga nama desa sebagaimana yang diberitakan. Perincian 3 nama desa seperti Desa Komodo di Pulau Komodo, Desa Papagarang di Pulai Papa Garang, dan Desa Pasir Panjang di Pulau Rinca, menurutnya itu perincian dari wartawan yang menulis.
“Bukan saya juga yang merinci nama desa. Saya tidak menyebut nama desa. Karena pertanyaannya waktu soal masyarakat di kawasan TNK ya saya fokus saja ke substansi pertanyaan soal pungutan pajak,” ujarnya.
Lely juga menjelaskan bahwa terkait dengan kwitansi bukti pembayaran pajak dari masyarakat yang ditinggal di dalam kawasan TNK yang beredar di media sosial, menurutnya kwitansi itu mesti diteliti dulu.
“Kalau ada kwitansi pembayaran pajak dari masyarakat, Kita teliti dulu kwintansi tersebut atas pembayaran PBB-P2 untuk Nomor Objek Pajak yang mana saja, lokasinya objek pajaknya Dimana dan wajib pajaknya siapa ? Kalaupun itu dalam proses identifikasi ditemukan adanya pembayaran atas objek pajak di dalam kawasan milik TNK maka harus diproses penghapusan SPPT PBBnya dan pajak yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan (restitusi pajak). Pemerintah Daerah telah bersinergi dengan pemerintah di setiap desa di wilayah Kabupaten Manggarai Barat ini, untuk pendataan objek pajak baru, pemutakhiran data-data yang bermasalah dan pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah desa dengan harapan bahwa jika ada SPPT yang masih diterbitkan tidak sesuai lagi dengan ketentuan untuk segera dimutakhirkan atau dihapuskan” ujarnya.






