Yuliana Rotok: Saya Tidak Menyebut Menumpang, Itu Bahasa Konfirmasi Wartawan

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok

LABUAN BAJOINFO.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal penyebutan masyarakat yang tinggal di dalam wilayah Taman Nasional Komodo (TNK) “menumpang di atas tanah negara”.

Dikonfirmasi Labuan Bajoinfo.com pada Rabu, 15 Oktober 2025, Lely sapaan akrab Maria Yuliana Rotok menjelaskan bahwa diksi “menumpa di atas tanah negara” itu bukan keluar dari pernyataannya. Menurutnya, itu bahasa dari wartawan yang menanyakan kepada dirinya.

“Saya tidak mengatakan itu (masyrakat Komodo menumpang diatas tanah negara, red). Waktu itu saya. Dikejar sama wartawan untuk wawancara. Dia menanyakan begini “apakah masyarakat yang menumpang di atas tanah negara tidak bayar pajak bumi dan bangunan?”. Jadi itu bahasa wartawan yang dikonfirmasikan ke saya. Lagi lagi itu bukan bahasa saya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam menjawab pertanyaan wartawan tersebut, dirinya menjawab bahwa betul masyarakat yang tinggal. Di dalam kawasan TNK tidak dipungut pajak bumi dan bangunan. Hal itu dilakukan sesuai dengan aturan pemungutan pajak bumi dan bangunan itu ada pengecualian. Menurutnya, yang dikecualikan itu adalah masyarakat berada didalam kawasan TNK dan tanah milik pemerintah.

“Waktu wartawannya tanya soal pungutan pajak, ya saya jawab ya betul masyarkat yang tinggal di dalam kawasan TNK bukan merupakan Wajib Pajak PBB-P2 karena merujuk kepada amanat konstitusi bahwa tanah negara merupakan Objek yang dikecualikan dari Objek pajak PBB-P2.,” ujarnya.

Lely Rotok menjelaskan bahwa dirinya juga tidak menyebut tiga nama desa sebagaimana yang diberitakan. Perincian 3 nama desa seperti Desa Komodo di Pulau Komodo, Desa Papagarang di Pulai Papa Garang, dan Desa Pasir Panjang di Pulau Rinca, menurutnya itu perincian dari wartawan yang menulis.

“Bukan saya juga yang merinci nama desa. Saya tidak menyebut nama desa. Karena pertanyaannya waktu soal masyarakat di kawasan TNK ya saya fokus saja ke substansi pertanyaan soal pungutan pajak,” ujarnya.

Lely juga menjelaskan bahwa terkait dengan kwitansi bukti pembayaran pajak dari masyarakat yang ditinggal di dalam kawasan TNK yang beredar di media sosial, menurutnya kwitansi itu mesti diteliti dulu.

“Kalau ada kwitansi pembayaran pajak dari masyarakat, Kita teliti dulu kwintansi tersebut atas pembayaran PBB-P2 untuk Nomor Objek Pajak yang mana saja, lokasinya objek pajaknya Dimana dan wajib pajaknya siapa ? Kalaupun itu dalam proses identifikasi ditemukan adanya pembayaran atas objek pajak di dalam kawasan milik TNK maka harus diproses penghapusan SPPT PBBnya dan pajak yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan (restitusi pajak). Pemerintah Daerah telah bersinergi dengan pemerintah di setiap desa di wilayah Kabupaten Manggarai Barat ini, untuk pendataan objek pajak baru, pemutakhiran data-data yang bermasalah dan pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah desa dengan harapan bahwa jika ada SPPT yang masih diterbitkan tidak sesuai lagi dengan ketentuan untuk segera dimutakhirkan atau dihapuskan” ujarnya.

Berita Terkait

Hak Jawab Pater Marsel Agot Terbit, Ini Klarifikasi atas Pemberitaan Labuan Bajo Info
Menghayati Prapaska Sebagai Masa Pertobatan, Ini yang Dilakukan OMK Paroki Sok Rutung
Empat Nama Pastor Serikat SVD  Muncul Dalam Sebuah Dokumen Kepemilikan Tanah di Batu Gosok Labuan Bajo
Polres Manggarai Barat Perketat Pengamanan Ibadah Rabu Abu di Sejumlah Gereja 
Siasat Provinsial SVD Ruteng Dalam Menyikapi Kasus Pater Marsel Agot Dengan Menggelar Rapat Tertutup
BKH: Jurnalis Jangan Takut Karena Dijamin Konstitusi
Merasa Dikriminalisasi Ole Pater Marsel Agot, Umat Katolik di Labuan Bajo Kirim Surat Terbuka Kepada Uskup Agung Hingga Sri Paus
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Sikapi Surat Rapat Forkopimda yang Dinilai Menabrak Aturan Dewan Pers

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:12 WITA

Hak Jawab Pater Marsel Agot Terbit, Ini Klarifikasi atas Pemberitaan Labuan Bajo Info

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:47 WITA

Empat Nama Pastor Serikat SVD  Muncul Dalam Sebuah Dokumen Kepemilikan Tanah di Batu Gosok Labuan Bajo

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:02 WITA

Polres Manggarai Barat Perketat Pengamanan Ibadah Rabu Abu di Sejumlah Gereja 

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:48 WITA

Siasat Provinsial SVD Ruteng Dalam Menyikapi Kasus Pater Marsel Agot Dengan Menggelar Rapat Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WITA

BKH: Jurnalis Jangan Takut Karena Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru