Empat Nama Pastor Serikat SVD  Muncul Dalam Sebuah Dokumen Kepemilikan Tanah di Batu Gosok Labuan Bajo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Nama Pastor Serikat SVD  Muncul Dalam Sebuah Dokumen Kepemilikan Tanah di Batu Gosok Labuan Bajo
Empat Nama Pastor Serikat SVD Muncul Dalam Sebuah Dokumen Kepemilikan Tanah di Batu Gosok Labuan Bajo

LABUANBAJOINFO.COM – Sebuah dokumen yang diterima media ini dari sumber terpercaya mengungkap sejumlah Imam Katolik yang diduga mendapat penyerahan tanah dari 2 orang penata pada tahun 1998. Lokasi tanah yang diserhakn ini persis dengan alamat lokasi tanah yang sedang menjadi polemik saling klaim antara Alo Oba melawan Pater Marsel Agot SVD.

Dokumen itu menulis bahwa Nurdin Musa dan Usman Umar berperan sebagai penata setelah mendapat kuasa dari Haku Mustafa pada tahun 1998.
Dalam dokumen yang terbit pada tahun 1998 itu berisi surat kuasa penataan tanah Lengkong Batu Gosok. Haku Mustafa yang berperan sebagai Fungsionaris Adat Nggorang memberikan kuasa kepada Nurdin Musa dan Usman Umar untuk menata serta menunjuk kepada pihak yang menerima pembagian tanah adat pada Lengkong Batu Gosok yang berbatasan dengan tanah tanah milik
Bagian Utara berbatasan dengan jalan, bagian Selatan berbatasan dengan Kali Mati, bagian Timur berbatasan dengan zakarias Suryanto, dan bagian Barat berbatasan dengan Bone Daut.
Surat kuasa penataan dari Haku Mustafa ini kepada Nurdin Musa dan Usman Umar hanya berlaku untuk penataan tanah Lengkong Batu Gosok. Dokumen ini terbit pada 16 September 1998 dan ditanda tangani oleh Haku Mustafa sebagai pemberi kuasa, dan diikuti oleh Nurdin Musa dan Usman Umar sebagai penerima kuasa.
Menariknya belum sampai 1 tahun berlalu setelah surat kuasa penataan dari Haku Mustafa kepada Nurdin Musa dan Usman Umar, tiba tiba pada 5 Agustus 1999 Haku Mustafa kembali mengeluarkan surat bukti penyerahan tanah adat dari dirinya kepada empat orang imam katolik yakni, Lamber Kopong, Fransiskus Pora Udjan, Oswaldus Bule dan Marselinus Agot.
Dokumen itu menegaskan bahwa Haku Mustafa sebagai pihak pertama telah membagi dan menyerahkan tanah adat kepada keempat orang imam sebagai pihak ke-dua yang berlokasi di Lengkong Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo seluas 80.000m² dengan batas batas sebagai berikut; Bagian Utara berbatasan dengan jalan, bagian Selatan berbatasan dengan Kali Mati, bagian Timur berbatasan dengan zakarias Suryanto, dan bagian Barat berbatasan dengan Bone Daut.
Kemudian dokumen itu juga menjelaskan bahwa pembagian dan penyerahan tanah adat ini dilakukan oleh pihak pertama terhadap pihak kedua berdasarkan hasil musyawarah adat dan diketahui oleh pemerintah setempat.
Untuk memenuhi ketentuan adat maka pihak ke-dua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10. 000.000; (sepuluh juta rupiah) kepada pihak pertama sebagai uang tanda pengakuan hak atas tanah adat dari pihak pertama yang diserahkan kepada pihak kedua untuk dijadikan  hak milik.
Dokumen surat ini ditanda tangani oleh pihak pertama, Haku Maustafa selaku fungsionaris adat dan pihal kedua Lamber Kopong, Fransiskus Pora Udjan, Oswaldus Bule, dan Marselinus Agot. Kemudian ada saksi saksi Nurdin Musa dan Usman Umar.
Diantara empat orang Imam ini ada yang sudah meninggal dunias yakni Pater Fransiskus Pora Udjan, SVD—imam senior asal Lembata yang wafat pada Senin, 20 Oktober 2025 di Rumah Sakit St. Rafael Cancar. Sosok yang dikenal luas dalam pelayanan pastoral itu kini ikut disebut dalam dokumen hibah yang beredar.
Selain itu, terdapat Pater Lamber Kopong, SVD, yang kini telah berpindah dari Ordo SVD ke Projo dan bertugas di Papua. Kemudian RP Oswaldus Bule, SVD, yang saat ini sedang menikmati mada pensiun dan sedang mengabdi di Rumah Induk SVD Ruteng, Kabupaten Manggarai. Serta Pater Marsel Agot, yang kini mengabdi di Labuan Bajo.
Lokasi tanah di Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajao
Lokasi tanah di Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajao

Masuknya empat nama imam Katolik ini membuat sengketa Batu Gosok tak lagi sekadar silang klaim lahan, tetapi berkembang menjadi isu yang menyentuh tubuh Serikat Sabda Allah (SVD) dan memantik perhatian serius di tingkat pimpinan.

Pater Oswaldus Bule, SVD memilih untuk tidak mau diwawancarai oleh sejumlah wartawan yang datang menemuinya di Rumah Induk SVD di Ruteng pada Senin, 16 Februari 2026 saat hendak dikonfirmasi terkait namanya ikut menerima tanah adat.
Selama kurang lebih 30 menit diskusi dengan sejumlah wartawan, Oswaldus hanya meminta pata wartawan untuk menanyakan langsung kepada Pater Paulus Tolo Djogo sebagai pembesar serikat atau Pater Provincial SVD.
Ia juga menegaskan posisinya hanya sebagai anggota serikat dan menyarankan agar media meminta klarifikasi kepada Pastor Provinsial SVD Ruteng, Paulus Tolo Djogo.
“Saya posisinya sebagai anggota serikat, termasuk Pater Marsel Agot. Alangkah baiknya tanyakan langsung kepada pimpinan besar saya,” ungkapnya
Pater Oswaldus juga meminta media ini untuk menanyaka hal ini kepada Pater Marselinus Agot SVD. “Tanya ke Pater Marsel. Kamu sudah ke Pater Marsel ko belum,” ujarnya saat ditanya soal namanya yang disebut dalam dokumen hibah tanah.
Media ini sudah berulangkali mengkonfirmasi kepada Pater Marsel Agot SVD untuk meminta tanggapannya soal dokumen tersebut, namun pesan yang dikirim hanya centang satu. Media ini juga sudah dua kali mendatangi Hotel Perundi untuk mewawancarai Pater Marsel Agot namun karyawan menyampaikan jika Pater Marsel sedang pertemuan.
Kemudian pada Rabu, 18 Februari 2026 media ini kembali menghubungi Pater Provincial SVD Ruteng, Paulus Tolo Djogo SVD namun ia hanya mengarahakan media ini untuk menanyakan langsung kepads Yayasan Perundi.
“Mat juga. Terimakasih sudah hubungi saya. Bisa kontak mereka di labuan Bajo. Terimakasi. Silakan kontak pengurus yayasan. Seperti yg sudah saya sampaikan tadi bahwa terkait hal itu silakan menghubungi pihak yayasan di labuan Bajo. Terimakasih,” ujarnya.
Sementar itu, Alosius Oba yang ditemui media ini pada Selasa, 17 Februari mengungkap bawa dirinya memiliki sejumlah dokumen surat penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan kepemilikan tanah dari penata.
Menurut Alo Oba bahwa penguasaan tanah ini sejak tahun 1969. Kemudian resmi diberikan secara adat melalui kapu manuk lele tuak pada tahun 1974.
“Kami menguasai tanah semenjak ayah saya alm Yosep Mondo. Begitu Yosep Mondo meninggal kemudian lanjut dikuasai oleh saya hingga saat ini,” ujarnya.
Alo Oba menjelaskan bahwa lokasi tanah yang sedang dikuasainya tidak masuk dalam lokasi penataan. Karena pada saat itu, Haku Mustafa dan Haji Ishaka selaku fungsionaris adat Nggorang menyampaikan kepada Haji Adam Djudje bahwa lokasi tanah yang sedang di kuasai oleh Alosius Oba tidak boleh ditatah karena sudah diberikan melalui proses pendekatan adat “kapu manuk lele tuak” pada tahun 1974.
Secara terpisah kuasa hukum Pater Marsel Agot SVD, Iren Surya membantah jika kliennya memperoleh tanah dari penata sebagaimana yang tertuang dalam dokumen yang dipegang media ini. Menurutnya bahwa tidak benar jika Usman Umar dan Nurdin Musa sebagai penata yang menunjuk dan menyerahkan tanah kepada Pater Marsel.
“Saya pastikan itu (dokumen, red) tidak benar ya. Klien kami punya dokumen yang lengkap. Tapi saya pastikan itu tidak benar ya,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini minggu lalu melalui panggilan seluler.

Berita Terkait

Hak Jawab Pater Marsel Agot Terbit, Ini Klarifikasi atas Pemberitaan Labuan Bajo Info
Menghayati Prapaska Sebagai Masa Pertobatan, Ini yang Dilakukan OMK Paroki Sok Rutung
Polres Manggarai Barat Perketat Pengamanan Ibadah Rabu Abu di Sejumlah Gereja 
Siasat Provinsial SVD Ruteng Dalam Menyikapi Kasus Pater Marsel Agot Dengan Menggelar Rapat Tertutup
BKH: Jurnalis Jangan Takut Karena Dijamin Konstitusi
Merasa Dikriminalisasi Ole Pater Marsel Agot, Umat Katolik di Labuan Bajo Kirim Surat Terbuka Kepada Uskup Agung Hingga Sri Paus
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Sikapi Surat Rapat Forkopimda yang Dinilai Menabrak Aturan Dewan Pers
Ahli Perss Nilai Langkah Forkopimda Mabar Syaratkan Jurnalis, Konyol dan Kampungan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:12 WITA

Hak Jawab Pater Marsel Agot Terbit, Ini Klarifikasi atas Pemberitaan Labuan Bajo Info

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:47 WITA

Empat Nama Pastor Serikat SVD  Muncul Dalam Sebuah Dokumen Kepemilikan Tanah di Batu Gosok Labuan Bajo

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:02 WITA

Polres Manggarai Barat Perketat Pengamanan Ibadah Rabu Abu di Sejumlah Gereja 

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:48 WITA

Siasat Provinsial SVD Ruteng Dalam Menyikapi Kasus Pater Marsel Agot Dengan Menggelar Rapat Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WITA

BKH: Jurnalis Jangan Takut Karena Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru