Oknum Anggota DPRD Manggarai Barat inisial H diperiksa oleh Polres Manggarai Barat pada Rabu, 25 Februari 2026
LABUANBAJOINFO.COM – Kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret oknum anggota DPRD Mabar inisial H sudah naik ketahap penyidikan oleh Polres Manggarai Barat. Kasud ini dilaporkan oleh Haji Suhardi beberapa waktu lalu di Polres Manggarai Barat.
Kasus ini resmi memasuki tahap penyidikan setelah Polres Manggarai Barat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) nomor SP.SIDIK/27/III/RES 1.9/2006/Satreskrim pada Kamis, 05 Maret 2026. Keluarnya SPDP menunjukkan penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan indikasi perbuatan pidana.
“Dengan dikeluarkannya SPDP dapat dipastikan ada perbuatan pidana yang terjadi. Siapa yang bertanggung jawab, apakah S atau H oknum anggota DPRD Manggarai Barat, itu menjadi kewenangan penyidik sesuai bukti yang ada,” ujar Yance kepada media ini pada Kamis, 05 Maret di Labuan Bajo. Ia menjelaskan bahwa SPDP juga telah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo untuk memantau perkembangan proses hukum.
Selain SPDP, pihak Suhardi juga telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP). Yance menyatakan tidak perlu melakukan persiapan khusus karena bukti yang dikumpulkan dianggap lengkap.
“Kami siap menghadiri setiap panggilan lanjutan dari penyidik yang bertujuan untuk kepentingan hukum (pro justitia). Panggilan tersebut adalah wajib dihadiri. Jika ada yang tidak datang, baik saksi maupun pihak terkait akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Thobias Mesakh.
Menariknya ditengah kasus ini bergulir, muncul pengaduan tandingan di Polda NTT. Suhardi melalui kuasa hukumnya mengungkapkan adanya pengaduan tandingan yang diajukan oleh kelompok tertentu ke Polda NTT. Pengaduan tersebut masuk setelah laporan Suhardi diterima Polres Manggarai Barat, namun hanya berbentuk pengaduan informasi bukan laporan polisi resmi.
“Yang jelas, pengaduan itu tidak ada bukti sama sekali sebagai dasarnya. Ketika penyidik membawa dokumen terkait warkah tanah, baru mereka menanyakan hal tersebut terkait dokumen yang sebenarnya miliki klien kami,” ungkap Yance.
Pemeriksaan terkait pengaduan tandingan telah dilakukan terhadap beberapa orang, termasuk Kades Samaila dan sejumlah saksi. Dalam pemeriksaan, Samaila menjelaskan bahwa tanda tangannya pada dokumen yang diajukan ke BPN dibuat setelah kesepakatan perdamaian yang telah diatur dihadapan Notaris Wawan dan bahkan didukung oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Pemerintah Desa punya kewajiban sebagai administrator untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dikirim ke BPN. Itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Samaila.
Samaila, memberikan klarifikasi terkait tanda tangannya pada dokumen tanah atau warkah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Menurutnya, tanda tangan tersebut dibuat setelah terjadinya kesepakatan perdamaian antar pihak.
Kuasa hukum Samaila, Yance Thobias Messakh, SH, yang juga mewakili Suhardi dalam kasus terpisah, menyampaikan keterangan setelah kliennya menjalani pemeriksaan penyidik. “Sebagai pemerintah desa, kami memiliki kewajiban sebagai administrator untuk memastikan semua dokumen yang diajukan ke BPN lengkap dan sesuai ketentuan. Hal ini sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Yance juga membantah pemberintaan sejumlah media yang menyebutkan kliennya diperiksa selama 10 jam. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan menunjukkan perilaku tidak profesional dari pekerja pers.
“Kami tidak pernah menghalangi siapa pun, tapi kami juga punya hak untuk tidak berbicara karena kasus masih dalam ranah penyelidikan yang materinya tidak boleh disebarkan sembarangan. Jangan cari sensasi dengan informasi yang tidak akurat,” ujarnya.