Yance Thobias Messakh kuasa hukum Haji Suhardi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Labuan Bajo pada Jumat, 27 Maret 2026
LABUANBAJOINFO.COM – Kuasa Hukum Haji Suhardi Yance Thobias Messakh berbicara soal adanya kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu dikatakan Yance saat memberikan keterangan kepada wartawan di Labuan Bajo pada Jumat, 27 Maret.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini usai polisi menaikan tahapan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan diikuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk oknum H, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis, 26 Maret malam dan oknum S yang sudah diperiksa sebelumnya ada kemungkinan adanya Tersangka.
Yance mengomentari hal tersebut satu hari setelah oknum anggota DPRD Mabar inisial H diperiksa untuk kedua kalinya oleh polisi. H, hadir memenuhi panggilan penyidik yang sempat tertunda. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 18.40 Waktu Indonesia Tengah (WITA) didampingi tim kuasa hukum.
Menurut penjelasan kuasa hukum H, Banri Jerry Jacob,S.H, pemeriksaan hanya berlangsung sekitar 15 menit dan hanya ada tiga pertanyaan tambahan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah berjalan.
Meskipun terdapat dugaan kuat bahwa surat yang menjadi objek sengketa dikonsepkan dan diketik di kantor salah satu Partai , tim hukum menolak mengonfirmasi hal tersebut karena masih merupakan materi penyidikan yang bersifat rahasia.
Satu hari setelah pemeriksaan H, kuasa hukum Haji Suhardi, Yance Thobias Mesakh pada Jumat, 27 Maret 2026 memberikan keterangan resmi menanggapi perkembangan kasus ini.
Dalam keterangan Perssnya ia menjelaskan bahwa perubahan status proses hukum tersebut merupakan indikasi kuat bahwa unsur-unsur perbuatan pidana yang dimuat dalam laporan yang diajukan pihaknya telah terpenuhi.
“Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan membuktikan bahwa apa yang kami laporkan telah memenuhi unsur perbuatan pidana. Saat ini, fokus penyidikan adalah menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pembuatan surat yang diduga palsu tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan melengkapi berkas perkara agar nantinya dalam gelar perkara dapat ditetapkan pihak yang akan dinyatakan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dilansir media Labuan Bajo Terkini.id bahwa selain kasus utama, Yance juga menanggapi adanya pengaduan yang dilayangkan oleh 15 orang ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT yang justru menuduh kliennya, Suhardi, melakukan pemalsuan surat.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun bukti sah yang diajukan untuk mendukung tuduhan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, surat apa yang diduga dipalsukan hingga diadukan di Polda NTT, hal itu bukan berbentuk laporan pidana, melainkan sekadar pengaduan. Sejak saya mendampingi klien, tidak pernah ada bukti yang diajukan yang mengarah pada kesalahan klien saya. Malahan, bukti yang dibawa justru berupa warkah tanah milik klien saya yang dijadikan bahan pertanyaan,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam laporan media tersebut.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam pengaduan tersebut adalah perbedaan pencatatan luas tanah, yaitu tercatat empat hektare namun dalam dokumen lain disebutkan enam hektare.
Menurut Yance, hal tersebut merupakan hal yang wajar secara teknis dan memiliki penjelasan hukum yang jelas.
“Itu berkaitan dengan penyesuaian antara data fisik dan data yuridis. Ketika pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran dan hasilnya menunjukkan batas-batas tanah sesuai dengan yang termuat dalam dokumen, maka data hasil pengukuran lapanganlah yang digunakan. Hal ini pun sudah dilengkapi dalam pemberkasan administrasi sejak awal. Oleh karena itu, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan, selama pihak pengadu tidak dapat menunjukkan secara spesifik dokumen mana yang dipalsukan,” tegasnya.
Lebih jauh, Yance mengungkapkan fakta bahwa sebagian besar dari ke-15 pengadu tersebut justru mengakui tidak memiliki hak kepemilikan atau tanah di lokasi yang disengketakan.
Ia juga menilai proses yang berjalan di Polda NTT terlihat hanya berupaya mengejar pengakuan, yang mana hal itu bertentangan dengan prinsip hukum pidana di Indonesia.
“Hukum pidana kita tidak berlandaskan pada pengakuan tersangka atau terdakwa, melainkan berlandaskan pada pembuktian dan alat bukti yang sah dan lengkap. Jika bukti sudah lengkap dan sah, persoalan hukum dapat dijawab. Namun, jika proses hanya berupaya mengejar pengakuan tanpa didasari bukti, maka hal itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kritik Terhadap Pemberitaan dan LSM
Yance juga kembali menyoroti pernyataan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau aktivis yang menyatakan kliennya telah terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menilai cara kerja pihak tersebut tidak profesional dan tidak didasari pengetahuan hukum yang memadai.
“Anehnya, terdapat pihak yang menjadikan pemberitaan media yang dibuat sendiri seolah-olah itu merupakan BAP atau dokumen hukum resmi yang memiliki kekuatan pembuktian. Mereka bertindak seolah-olah memiliki wewenang sebagai penyidik atau Jaksa Penuntut Umum, padahal kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh lembaga negara yang berwenang. Bahkan, setelah saya telusuri, ada LSM sekaligus merangkap wartawan yang dalam pernyataannya menggunakan pasal-pasal hukum yang sudah tidak berlaku atau usang. Hal ini menunjukkan bahwa investigasi yang ia lakukan tidak didasari pemahaman hukum yang terkini dan benar,” ujarnya.
Ia juga menyinggung informasi mengenai adanya upaya untuk memengaruhi atau mengarahkan pemberitaan wartawan agar sesuai dengan kepentingan tertentu.
Meskipun memaklumi aspek profesi masing-masing, ia menekankan perbedaan prinsip dasar dalam dunia hukum dan jurnalistik.
“Jika investigasi hanya didasarkan pada desas-desus atau keterangan pihak lain tanpa didukung bukti yang nyata, maka hal itu tidak berdasar. Kami yang bergerak di bidang hukum dapat menilai kebenaran berdasarkan bukti yang ada. Namun demikian, kami mengembalikan seluruhnya kepada kewenangan hakim di pengadilan untuk memberikan putusan hukum. Intinya, dunia hukum berbicara berdasarkan bukti, bukan sekadar perkataan atau tuduhan semata, sebagaimana pemberitaan pun harus bersifat independen dan didasari fakta yang akurat,” ujarnya.