LABUANBAJOINFO.COM – Yance Thobias Messakh menjadi sosok Advokat yang menakutkan bagi pihak lawan dalam membela kliennya Haji Suhardi yang sedang mempertahankan tanah hak miliknya di Nggoer, Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Advokat asal Kupang ini kini menjadi sorotan publik setelah tampil gigih menangani kasus mafia tanah di, Manggarai Barat – Nusa Tenggara Timur.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media di Labuan Bajo pada Sabtu, 28 Maret 2026 menyatakan bahwa beberapa media di Labuan Bajo sengaja mengangkat kembali kasus lama yang pernah menimpanya. Kasus lama ini diangkat kembali oleh beberapa media lokal karena dirinya terlalu tangguh dalam membela kliennya Haji Suhardi yang saat ini sedang melawan jaringan mafia tanah yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat, beserta kuasa hukumnya yang sudah mengetahui situasi yang menimpa Yance dan yang telah diputuskan sebelumnya.
“Beberapa media di Labuan Bajo sengaja mengangkat kembali kasus saya yang sudah selesai secara hukum ketika saya mulai menghajar para mafia tanah yang diduga ada keterlibatan anggota DPRD Mabar berinisial H,” ujar Yance..
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut menjadi bukti bahwa pihak yang bersangkutan sedang kehilangan arah dan merasa panik akibat tekanan yang diberikan dalam kasus tanah yang tengah ditangani.
“Perilaku mereka ini adalah bukti bahwa mereka sedang panik dan kehilangan arah. Mereka mencoba mengalihkan perhatian publik dengan mengangkat kembali masalah yang sudah saya lalui dan sudah selesai secara hukum,” ujarya.
Kuasa Hukum korban, Yance Thobias Messakh saat menggelar jumpa pers pada Senin, 23 Februari 2026 di Labuan Bajo saat menunjukan foto kwitansi bukti dugaan pemerasan
Yance juga menegaskan bahwa kliennya Haji Suhardi akan melaporkan kembali oknum anggota DPRD Mabar dalam kasus dugaan tindakan pemerasan terhadap kliennya.
“Awal April nanti saya akan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib terkait dugaan pemerasan yang telah dilakukan. Saya tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba menghalangi upaya keadilan dan memeras kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Yance pernah dinyatakan bersalah dalam kasus fitnah terhadap Bambang Watyson Letelay dengan hukuman pidana percobaan.
Diketahui bahwa Yance Thobias Messakh kini sedang menangani kasus sengketa tanah seluas 6,2 hektare di kawasan Pantai Nggoer, Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Flores-NTT.
Kliennya tengah melaporkan S orang yang diduga melakukan pemalsuan surat. Dimana dalam kasus tersebut juga menyeret oknum anggota DPRD Mabar inisial H. Kasus ini pun sudah naik penyidikan.