LABUANBAJOINFO.COM – Pater Marsel Agot, SVD, secara resmi menyampaikan Hak Jawab terhadap pemberitaan media siber Labuan Bajo Info yang terbit pada 27 Januari 2026 dengan judul “*Pater Marsel Agot Diduga Pimpin Masa Bawa Parang, Anak Buah Alo Oba Ketakutan dan Memilih Pulang*
_Baca selengkapnya:_
Pater Marsel Agot Diduga Pimpin Masa Bawa Parang, Anak Buah Alo Oba Ketakutan dan Memilih Pulang
Dan pemberitaan media siber Labuan Bajo Info yang terbit pada 2 Februari 2026 dengan judul “*Tiga Karyawan Alo Oba: Pater Marsel Agot SVD Berikan Ancaman Serius Siap Mendatangkan Masa Dari Kampung*
_Baca selengkapnya:_
Dalam surat tertanggal 16 Maret 2026 yang memuat hak jawab, ia membantah sejumlah isi berita yang dinilai tidak akurat dan merugikan dirinya.
Hak Jawab tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan oleh Marselinus Agot. Dalam putusannya, Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dan tidak berimbang.
Dalam klarifikasinya, Pater Marsel menegaskan bahwa tudingan dirinya memimpin massa membawa parang adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi tanah di Batu Gosok bersama karyawan Yayasan Prundi semata-mata untuk melakukan pekerjaan penanaman pilar yang rusak akibat pelebaran jalan.
Selain itu, ia juga membantah keras kutipan pernyataan yang menyebut dirinya mengatakan “biar kita mati di sini”. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan fitnah yang tidak pernah ia ucapkan. Ia menyebut bahwa yang disampaikan sebenarnya berkaitan dengan konteks budaya Manggarai terkait tindakan penyerobotan tanah.
Pater Marsel juga menanggapi pernyataan pihak lain, yakni Aloysius Oba, yang menyebut dirinya sering mengganggu tanah. Ia menilai klaim tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Sebaliknya, ia justru menegaskan bahwa tanah di Batu Gosok tersebut adalah milik Yayasan Prundi/SVD yang diperoleh secara sah sejak tahun 1999 dari fungsionaris adat setempat.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Pater Marsel mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Aloysius Oba bahkan sempat mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya, baik melalui surat pernyataan maupun saat berada langsung di lokasi. Ia juga menyebut bahwa dalam mediasi di BPN Manggarai Barat pada September 2025, pihak Aloysius Oba tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Dewan Pers dalam putusannya juga mencatat bahwa media Labuan Bajo Info belum terdaftar secara resmi serta pemimpin redaksinya belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan.
Atas dasar putusan tersebut, Pater Marsel menuntut agar pihak media memuat Hak Jawab secara utuh tanpa perubahan, menerbitkan koreksi dan klarifikasi atas pemberitaan yang tidak akurat, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada dirinya dan masyarakat pembaca.
Ia juga meminta agar permintaan maaf tersebut tidak hanya disampaikan secara tertulis di halaman utama media, tetapi juga melalui video sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
Pater Marsel menegaskan bahwa penyampaian Hak Jawab ini bertujuan untuk menjaga kebenaran informasi serta melindungi kehormatan dan nama baiknya di hadapan masyarakat.
Berikut Isi Lengkap Hak Jawab Pater Marsel Agot
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Media Siber Labuan Bajo Info.com
Di Tempat
Perihal : Hak Jawab
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan media Labuan Bajo Info pada tanggal 27 Januari 2026 dengan judul “Pater Marsel Agot Diduga Pimpin Massa Bawa Parang, Anak Buah Alo Oba Ketakutan dan Memilih Pulang”. Bersama ini saya Pater Marsel Agot, SVD menyampaikan Hak Jawab sebagai tindaklanjut keputusan penyelesaian Dewan Pers Nomor : XX/Risalah-DP/III/2026 tentang Pengaduan Marselinus Agot terhadap Media Siber labuanbajoinfo.com tanggal 12 Maret 2026.
Hak Jawab ini disampaikan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain. Adapun klarifikasi saya adalah sebagai berikut:
- Bahwa judul berita yang menyebutkan: “Pater Marsel Agot Memimpin Massa Membawa Parang” adalah tidak benar (bohong) karena fakta yang sebenarnya saya bersama karyawan Prundi ke lokasi tanah milik Yayasan Prundi yang dikuasakan kepada saya di Batu Gosok untuk aktivitas kerja menanam pilar yang rusak karena pelebaran jalan.
- Bahwa kutipan pernyataan yang mengatakan “biar kita mati di sini” adalah pernyataan fitnah dan menyesatkan karena saya tidak pernah menyampaikan sebagaimana yang dituliskan. Yang saya sampaikan “jika Aloysius Oba dan orang-orangnya datang melakukan penyerobotan tanah milik saya dalam konteks budaya manggarai itu disebut Purak Mukang Wajo Kampong”.
- Bahwa kutipan pernyataan Aloysius Oba “Pater Marsel ini sering ganggu tanah saya,” pernyataan tersebut merupakan klaim yang menyesatkan karena disampaikan tanpa dasar yang dapat diverifikasi. Bahwa saya tidak pernah sekalipun mengganggu tanah yang diklaim milik Aloysius Oba. Yang terjadi justru sebaliknya; Aloysius Oba yang mengganggu tanah saya. Bahwa tanah Yayasan Prundi/SVD di Batu Gosok saya peroleh secara sah dari Bapa Haku Mustafa (Fungsionaris adat) tahun 1999.
Lebih lanjut saya ingin menerangkan bahwa:
Pertama, bahwa pada tanggal 22 Mei 2025, Aloysius Oba turut menandatangani surat pernyataan yang mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik saya.
Kedua, pada 26 Agustus tahun 2025, Aloysius Oba hadir di lahan saya di Batu Gosok dan mengakui bahwa lahan tersebut adalah lahan milik saya.
Ketiga, bahwa pada tanggal 3 September 2025 pada Acara Mediasi di BPN Manggarai Barat, Aloysius Oba tidak dapat menunjukkan dokumen bukti kepemilikan tanahnya. Karena tidak mampu menunjukkan dokumen, Aloysius Oba meninggalkan ruang mediasi tanpa menandatangani berita acara mediasi.
Perlu saya tegaskan bahwa pengaduan atas pemberitaan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Dewan Pers. Dalam putusannya, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dan tidak berimbang. Dewan Pers juga mencatat bahwa Media Labuan Bajo Info belum terdata di Dewan Pers serta Pemimpin Redaksi Rio Suryanto, belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan. Lebih lanjut, dalam amar putusannya Dewan Pers mewajibkan pihak media untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Pater Marsel Agot dan kepada masyarakat pembaca.
Oleh karena itu, berdasarkan Putusan Dewan Pers kami menuntut secara tegas kepada Pimpinan Redaksi Media Siber Labuan Bajo Info.com untuk:
- Memuat Hak Jawab ini secara utuh dan tanpa perubahan pada portal berita Labuanbajoinfo.com
- Menerbitkan koreksi dan klarifikasi pada bagian pemberitaan yang tidak akurat;
- Memuat permintaan maaf secara tertulis kepada Pater Marsel Agot, keluarga besar dan kepada masyarakat pembaca pada halaman utama media tersebut dan kepada media lainnya, serta permintaan maaf secara terbuka melalui video yang dipublikasikan pada platform media yang sama, sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan demi menjaga kebenaran informasi serta melindungi kehormatan dan nama baik saya di hadapan masyarakat.
Labuan Bajo, 16 Maret 2026
Hormat Saya,
(tanda tangan)
Pater Marsel Agot, SVD
Tanggapan Redaksi Labuanbajoinfo.com atas Hak Jawab Pater Marsel Agot
Redaksi Labuanbajoinfo.com menyampaikan tanggapan resmi terkait Hak Jawab yang diajukan oleh Pater Marsel Agot, SVD, sebagaimana proses penyelesaian yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
Pertama, Redaksi Labuanbajoinfo.com perlu meluruskan bahwa terkait catatan Dewan Pers mengenai Pemimpin Redaksi Rio Suryanto yang disebut belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan, yang dimaksud adalah Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.
Adapun Rio Suryanto diketahui telah memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Muda yang diperoleh pada tahun 2017 saat masih aktif sebagai wartawan Suluhbali.com di Bali. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan nomor registrasi 12109-PWI/WDa/DP/XI/2017/10/05/88.
Kedua, Redaksi Labuanbajoinfo.com menegaskan bahwa dalam proses peliputan, pihak redaksi telah berupaya memberikan ruang konfirmasi kepada pihak pengadu. Upaya tersebut dilakukan melalui wawancara via pesan singkat WhatsApp, panggilan WhatsApp, serta dua kali mendatangi langsung Hotel Perundu, tempat pengadu berdomisili saat itu.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya redaksi untuk menjalankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Ketiga, Redaksi Labuanbajoinfo.com menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca dan kepada pihak pengadu yang merasa dirugikan atas dua pemberitaan yang telah diadukan ke Dewan Pers.
Permohonan maaf ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral serta komitmen redaksi dalam menjaga kualitas dan profesionalitas kerja jurnalistik ke depan.
Redaksi Labuanbajoinfo.com juga menyatakan akan terus melakukan perbaikan dan evaluasi internal guna memastikan setiap produk jurnalistik yang diterbitkan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan independensi.
Demikian tanggapan ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik serta sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjunjung tinggi etika pers di Indonesia.
Editor : Redaksi



