Ramang Ishaka Disomasi, Diduga Jual Tanah Syahdan Odom

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumen Istimewa/Tim Labuan Bajo Info

Foto Dokumen Istimewa/Tim Labuan Bajo Info

Labuanbajoinfo.com – Masalah tanah di Labuan Bajo seakan tidak selesai-selesai. Kali ini masalah tanah di lokasi Golo Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam dua (2) rekaman video berdurasi 3.22 menit dan berdurasi 5:45 menit yang diterima redaksi terungkap beberapa fakta, sebagai berikut:

Pertama, telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2324 atas nama Sofyan Angelo atas bidang-bidang tanah di Golo Binongko itu.

Kedua, bidang tanah yang telah diterbitkan SHM atas nama Sofyan Angelo tersebut mencakup bidang-bidang tanah hak milik Felix Hormat (Alm) dan Syahdan Odom Yohanes.

Ketiga, hak milik Felix Hormat (Alm) dan Syahdan Odom Yohanes atas bidang tanah di Golo Binongko tersebut berdasarkan pada pembagian tanah adat oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa sebagai Fungsionaris Adat sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Pembagian Tanah Adat Lokasi Golo Binongko,

Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, tertanggal 28 September 1992 dan Gambar Sketsa Tanah Adat Yang Dibagi/Tata kepada Masyarakat, tertanggal 28 September 1992, Lokasi: Golo Binongko, Bagian Timur, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, serta Lampiran Berita Acara Pembagian Tanah Di Lokasi Bukit Binongko, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai, tertanggal 28 September 1992.

Keempat, pihak terlapor dalam masalah tanah tersebut adalah H. Ramang sebagai pihak yang patut diduga mencaplok bidang tanah hak milik Felix Hormat (Alm) dan Syahdan Odom Yohanes dan menjual bidang-bidang tanah tersebut kepada Sofyan Angelo yang kemudian diterbitkan SHM atas nama Sofyan Angelo.

Dalam rekaman video tersebut terungkap pula upaya penyelesaian masalah bidang tanah hak milik Felix Hormat (Alm) dan Syahdan Odom Yohanes oleh BPN Manggarai Barat diserahkan kepada para pihak, yakni H. Ramang dan Ahli Waris Felix Hormat (Alm) dan Syahdan Odom Yohanes, untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut Benediktus Janur, S.H., kuasa hukum dari Syadan Odom Yohanes, tidak ada niat baik dari H. Ramang untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan atas masalah tanah kliennya.

“Klien kami pernah melaporkan H. Ramang ke Polsek Komodo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/18/XII/2019/NTT/Sek Komodo, tanggal 2 Desember 2019. Atas laporan tersebut pihak Kapolsek Komodo Royke Weridity melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan. H. Ramang menjanjikan untuk memberikan bidang tanah pengganti kepada klien kami. Tetapi, sampai hari ini tidak ada realisasinya. Karena itu kami berikan Surat Teguran/Somasi kepada H. Ramang, tertanggal 17 Juni 2025. Tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan dari H. Ramang. Sehingga kami menilai H. Ramang tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah tanah ini secara kekeluargaan. Karena itu kami akan melakukan langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata,” jelas Beni, sapaan akrab advokat di Labuan Bajo ini,Rabu (2/06/2025).

Lebih lanjut dijelaskan oleh Beni, tanah di bukit Binongko itu adalah tanah adat/ulayat yang telah dibagikan oleh Fungsionaris Adat Nggorang H. Ishaka dan Haku Mustafa pada tahun 1992.

Kliennya, Syahdan Odom Yohanes, mendapatkan pembagian bidang tanah di lokasi bukit Binongko tersebut seluas 15m x 100m yang merupakan hak miliknya.

Tetapi kemudian patut diduga secara diam-diam bidang tanah milik kliennya tersebut dijual oleh H. Ramang kepada Sofyan Angelo. Lalu terbit serfitikat hak milik (SHM) di lokasi tanah bukit Binongko tersebut yang mencakup tanah hak milik Syahdan Odom Yohanes, kliennya.

Menurut Beni, tindakan H. Ramang tersebut patut diduga sebagai tindak pidana penggelapan tanah adat/ulayat yang telah dibagikan kepada sejumlah warga, termasuk Syahdan Odom Yohanes, kliennya.

“Ketika tanah hasil tindak pidana tersebut dijual kepada pihak lain, maka perbuatan menjual tanah hasil kejahatan tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Beni. ***

Penulis: Tim Labuan Bajo Info

Berita Terkait

Hak Jawab Pater Marsel Agot Terbit, Ini Klarifikasi atas Pemberitaan Labuan Bajo Info
Menghayati Prapaska Sebagai Masa Pertobatan, Ini yang Dilakukan OMK Paroki Sok Rutung
Empat Nama Pastor Serikat SVD  Muncul Dalam Sebuah Dokumen Kepemilikan Tanah di Batu Gosok Labuan Bajo
Polres Manggarai Barat Perketat Pengamanan Ibadah Rabu Abu di Sejumlah Gereja 
Siasat Provinsial SVD Ruteng Dalam Menyikapi Kasus Pater Marsel Agot Dengan Menggelar Rapat Tertutup
BKH: Jurnalis Jangan Takut Karena Dijamin Konstitusi
Merasa Dikriminalisasi Ole Pater Marsel Agot, Umat Katolik di Labuan Bajo Kirim Surat Terbuka Kepada Uskup Agung Hingga Sri Paus
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Sikapi Surat Rapat Forkopimda yang Dinilai Menabrak Aturan Dewan Pers

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:37 WITA

Menghayati Prapaska Sebagai Masa Pertobatan, Ini yang Dilakukan OMK Paroki Sok Rutung

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:47 WITA

Empat Nama Pastor Serikat SVD  Muncul Dalam Sebuah Dokumen Kepemilikan Tanah di Batu Gosok Labuan Bajo

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:02 WITA

Polres Manggarai Barat Perketat Pengamanan Ibadah Rabu Abu di Sejumlah Gereja 

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:48 WITA

Siasat Provinsial SVD Ruteng Dalam Menyikapi Kasus Pater Marsel Agot Dengan Menggelar Rapat Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WITA

BKH: Jurnalis Jangan Takut Karena Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru