Hajenang (kuasa hukum) dan Ninong pasa Rabu, 21 Januari 2026 saat menunjukan dokumen palsu yang dibuat Fransika Mian dan Lani untuk meyakinkan Ninong membeli lahan. Foto: Lanuannajoinfo.com
LABUANBAJOINFO.COM – Hajenang selaku kuasa hukum Ninong sudah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk melaporkan Maria Apriliani Turangan dan Fransiska Mian yang tidak lain adalah ibu dari Liani ke Polres Mabar atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan menjual tanah fiktif. Hal itu disampaikan Hajenang di Labuan Bajo pada Rabu, 21 Januari 2026 saat memberikan pernyaatan kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa kliennya, Ninong dibujuk untuk membeli sebidang tanah di Warloka, Desa Warlok, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat sekitar 4 tahun lalu dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu. Belakangan diketahui bahwa tanah tersebut dernyata bukan milik orang tua lani tetapi milik orang lain. Akibatnya, Ninong mengalami kerugian ratusan juta.
“Karena mereka (Liani dan Fransiska Mian , red) bikin keterangan kepemilikan tanah atas nama mereka seolah olah tanah itu milik mereka ternyata tanah itu kepemilikan orang lain. Maka unsur pelanggaran pasal 391 KUHP Jo pasal 392 KUHP telah terpenuhi itu,” ujarnya.
“Na sebaliknya mereka bisa dilapor atas dugaan pemalsuan surat keterangan mengenai hak atas tanah yang seolah-olah tanah miliknya, itu di pidana dengan paling lama 8 tahun dan denda kategori V1 yaitu 2 meliar rupiah ( pasal 391 KUHP Jo pasal 392 KUHP),” ujarnya.
Sementata itu pada kesempatan yang sama, Ninong selaku korban yang dirugikan menjelaskan bahwa Lani dan orang tuanya Fransiska Mian tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah terlanjur bayar.
“Saya dan isteri sudah berapa kali meminta Lani untuk segera mengembalikan uang yang sudah mereka bunga namun justeru mereka terus menghindar dan main janji janji terus. Ini sudah 4 atau 5 tahun,” ujarnya.
Ninong menjelaskan bahwa dirinya dan isteri tidak ada niat untuk membeli tanah yang mereka tawarkan, namun karena merasa kasian dengam Lani yang terus terusan membujuknya dan mengaku sangat membutuhkan uang untuk merawat orang tuanya (Ayah dari Lani) Ninongpun memutuskan untuk menerima tawaran Lani dan Mamanya.
“Saya tidak ada niat mau beli. Apalagi isteri saya ngotot jangan beli. Tapi karena saya kasian akhirnya kami beli. Awalnya saya bilang kalau kalian butuh uang datang saja ke rumah saya tidak kasi bunga. Saya memang tulus mau bantu merekan kenal baik dan tetangga rumah,” ujarnya.
Ninong, sempat berapa kali datang ke lokasi tanah tersebut untuk melakukan pembersihan. Termasuk Lani dan Ibunya ikut ke lokasi. “Kami rame rame datang kelokasi makan di lokasi. Belakangan ternyata tanah tersebut milik orang lain,” ujarnya.
Menurutnya bahwa persoalan muncul ketika proses pengukuran tanah untuk sertifikasi berjalan. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lama tiba-tiba menolak pengukuran dan mengklaim tanah tersebut sebagai warisan keluarga sejak tahun 1982.
Klaim tersebut memunculkan dugaan adanya dokumen ganda, keterangan yang saling bertentangan, hingga indikasi pemalsuan surat asal-usul tanah yang menyeret banyak pihak, termasuk mantan kepala desa.
Dugaan Dokumen Bermasalah Memicu Ketegangan
Pihak Ninong menegaskan bahwa emosi yang muncul dipicu oleh dugaan kuat adanya rekayasa narasi dan manipulasi dokumen, termasuk pernyataan di media yang dinilai bertolak belakang dengan bukti tertulis yang ditandatangani para pihak.
“Di atas kertas tanda tangan ada, saksi ada, nilai transaksi jelas. Tapi di luar dokumen, muncul pernyataan seolah-olah tidak pernah ada jual beli. Ini yang memancing emosi,” ujar Ninong.
Labuanbajoinfo.com sudah berupaya menghubungi Lani Apriliani baik melalui pesan WhatsApp dan Telepon biasa untuk mengkonfirmasi terkait hal diatas namun hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirim kedua nomor WhatsApp Liani masih centang satu.