Kuasa Hukum Beri Penjelasan Soal Ketidakhadiran Alo Oba di Polres Mabar 

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alosius Oba didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Labuan Bajo pada Rabu, 18 Februari 2026
Alosius Oba didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Labuan Bajo pada Rabu, 18 Februari 2026

LABUANBAJOINFO.COM – Salah satu kuasa hukum Alosius Oba, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan mengenai ketidak hadiran Alosius Oba pada Rabu, 18 Februari 2026 atas undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Polres Manggarai Barat atas aduan Pater Marselinus Agot SVD.

Kepada wartawan, Irjen Pol. I Wayan Sukawinaya menjelaskan bahwa sesungguhnya kliennya, Alosius Oba tidak ada niat untuk tidak hadir memenuhi undangan Polres Mabar, namun karena kuasa hukumnya masih mengikuti sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak pagi hingga malam hari.

“Sebenarnya klien saya pak Alo ini bukan tidak hadir. Kita sebenarnya sepakat untuk menghadiri undangan klarifikasi yang dikirim oleh Polres kepada Pak Alo dan Pak Mansur sebagai klien kita. Kita sudah komunikasi dengan Polres tapi  ketentuan di KUHAP yang baru bahwa saksi itu didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sesungguhnya kuasa hukum Alosius Oba sudah berkoordinasi dengan penyidik di Polres Manggarai Barat untuk mengkonfirmasi kehadiran atas undangan klarifikasi namun karena jadwal sidang di PN Labuan Bajo yang berlarut hingga malam jadinya tidak bisa hadir.
“Saya tadi sudah menyampaikan kepada pihak penyidik di Polres bahwa kita akan hadir hari ini tapi ada halangan. Kita sejak pagi jam 9 ada di Pengadilan Negeri Labuan Bajo ternyata sidangnya sampai malam sehingga berakhir jam 8 malam. Sehingga kita tidak bisa mendampingi  pak Alo. Oleh karena itu kita minta penjadwalan ulang ke Polres Manggarai Barat di Minggu depan hari yang sama jam yang sama,” ujar Jendral bintang dua di pundak ini pada Rabu, 18 Februari 2026 di Labuan Bajo.
Ia menjelaskan bahwa ada perbedaan pengertian soal undangan dan panggilan. Panggilan adalah hal yang wajib dipenuhi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, kata dia, undangan tidal wajib untu hadir. “Kalaupun demikian klien kami wajin mematuhi undangan penyidik karena klien kami juga ingin persoalan ini menjadi terang atas aduan Pater (Marsel) Agot kepada klien kami pak Alo,” ujarnya.
Alosius Oba dan Mansur saat mendatangi Polres Mabar pada Rabu, 18 Februari 2026
Alosius Oba dan Mansur saat mendatangi Polres Mabar pada Rabu, 18 Februari 2026

Sementara itu, pantauan media ini di Polres Mabar bahwa Alo Oba dan Mansur sempat datang ke Polres Mabar sekitar pukul 20. 00 Wita pada Rabu, 18 Februari untuk memenuhi undangn penyidik, namun karena tim kuasa hukumnya masih menggelar sidang perdata di PN Labuan Bajo, dirinya dan Mansur memilih pulang.

“Kami sudah siap sejak pagi tadi. Tapi karena kuasa hukum kami masih ikut sidang di Pengadilan ya kami minta jadwal ulang saja,” ujarnya di Polres Mabar.

Berita Terkait

Gelar HUT ke 40 Patelki Gelar Cek Kesehatan Gratis Kepada Ratusan Masyarakat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Oleh Tersangka S dan H Terus Bergulir Di Polisi
Kuasa Hukum Bantah Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan Usai Gelar di Polda NTT
Oknum Anggota DPRD Di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Berpotensi Adanya TSK
Yance Thobias Messakh Menjadi Ancaman Bagi Pihak Lawan Dalam Kasus Tanah Nggoer
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Naik Sidik, Ketua Perindo Mabar Kembali Diperiksa
Kasus yang Menyeret Oknum Anggota Dewan Mabar Sudah Naik Ketingkat Penyidikan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 06:21 WITA

Gelar HUT ke 40 Patelki Gelar Cek Kesehatan Gratis Kepada Ratusan Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 13:43 WITA

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Oleh Tersangka S dan H Terus Bergulir Di Polisi

Sabtu, 4 April 2026 - 01:23 WITA

Oknum Anggota DPRD Di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:46 WITA

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Berpotensi Adanya TSK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:57 WITA

Yance Thobias Messakh Menjadi Ancaman Bagi Pihak Lawan Dalam Kasus Tanah Nggoer

Berita Terbaru

OPINI

Bagian II: Menyiapkan Mediator sebagai Jalan Tengah

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:50 WITA

OPINI

ULTIMUM REMEDIUM

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:25 WITA