Alosius Oba didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Labuan Bajo pada Rabu, 18 Februari 2026
LABUANBAJOINFO.COM – Salah satu kuasa hukum Alosius Oba, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan mengenai ketidak hadiran Alosius Oba pada Rabu, 18 Februari 2026 atas undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Polres Manggarai Barat atas aduan Pater Marselinus Agot SVD.
Kepada wartawan, Irjen Pol. I Wayan Sukawinaya menjelaskan bahwa sesungguhnya kliennya, Alosius Oba tidak ada niat untuk tidak hadir memenuhi undangan Polres Mabar, namun karena kuasa hukumnya masih mengikuti sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak pagi hingga malam hari.
“Sebenarnya klien saya pak Alo ini bukan tidak hadir. Kita sebenarnya sepakat untuk menghadiri undangan klarifikasi yang dikirim oleh Polres kepada Pak Alo dan Pak Mansur sebagai klien kita. Kita sudah komunikasi dengan Polres tapi ketentuan di KUHAP yang baru bahwa saksi itu didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sesungguhnya kuasa hukum Alosius Oba sudah berkoordinasi dengan penyidik di Polres Manggarai Barat untuk mengkonfirmasi kehadiran atas undangan klarifikasi namun karena jadwal sidang di PN Labuan Bajo yang berlarut hingga malam jadinya tidak bisa hadir.
“Saya tadi sudah menyampaikan kepada pihak penyidik di Polres bahwa kita akan hadir hari ini tapi ada halangan. Kita sejak pagi jam 9 ada di Pengadilan Negeri Labuan Bajo ternyata sidangnya sampai malam sehingga berakhir jam 8 malam. Sehingga kita tidak bisa mendampingi pak Alo. Oleh karena itu kita minta penjadwalan ulang ke Polres Manggarai Barat di Minggu depan hari yang sama jam yang sama,” ujar Jendral bintang dua di pundak ini pada Rabu, 18 Februari 2026 di Labuan Bajo.
Ia menjelaskan bahwa ada perbedaan pengertian soal undangan dan panggilan. Panggilan adalah hal yang wajib dipenuhi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, kata dia, undangan tidal wajib untu hadir. “Kalaupun demikian klien kami wajin mematuhi undangan penyidik karena klien kami juga ingin persoalan ini menjadi terang atas aduan Pater (Marsel) Agot kepada klien kami pak Alo,” ujarnya.
Alosius Oba dan Mansur saat mendatangi Polres Mabar pada Rabu, 18 Februari 2026
Sementara itu, pantauan media ini di Polres Mabar bahwa Alo Oba dan Mansur sempat datang ke Polres Mabar sekitar pukul 20. 00 Wita pada Rabu, 18 Februari untuk memenuhi undangn penyidik, namun karena tim kuasa hukumnya masih menggelar sidang perdata di PN Labuan Bajo, dirinya dan Mansur memilih pulang.
“Kami sudah siap sejak pagi tadi. Tapi karena kuasa hukum kami masih ikut sidang di Pengadilan ya kami minta jadwal ulang saja,” ujarnya di Polres Mabar.